KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyambut baik launching Kampung Restorative Justice di wilayah Kota Pasuruan. Menurut Gus Ipul, restorative justice merupakan upaya untuk mengajak masyarakat menyelesaikan masalah hukum dengan musyawarah.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul dalam peresmian Kampung Restorative Justice di lima kelurahan di Kota Pasuruan pada Senin (11/04/2022) malam bertempat di Pendopo Kelurahan Pekuncen.
BACA JUGA:
- Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
- Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
- Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
- Perbedaan Bandeng Jelak dengan Bandeng Juwana Semarang: Kualitas Bintang 5, Harga Kaki Lima
Kelima kelurahan yang ditetapkan oleh Gus Ipul bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, adalah Kelurahan Pohjentrek, Kelurahan Wirogunan, Kelurahan Tembokrejo yang masuk dalam wilayah Kecamatan Purworejo.
Dua kelurahan berikutnya adalah Kelurahan Trajeng dan Kelurahan Mandaranrejo yang merupakan wilayah Kecamatan Panggungrejo. Kegiatan itu sendiri juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Pasuruan serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan.
Gus Ipul berharap masyarakat Kota Pasuruan dapat mengetahui dan memahami esensi dari adanya restorative justice, yaitu tidak semua perkara harus dipidanakan.
“Program restorative justice ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham bagaimana menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan langkah pidana namun bisa dengan mediasi atau musyawarah,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah atau mediasi, membuat pihak yang melakukan kesalahan diharapkan untuk sadar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Sedangkan bagi pihak yang menjadi korban, diharapkan membangun kewaspadaan untuk tidak lagi menjadi korban tindak pidana.
Gus Ipul juga berharap peran para lurah, camat, dan tokoh masyarakat untuk bisa menyosialisasikan restorative justice kepada masyarakat sebagai bentuk penyuluhan hukum bagi warga Kota Pasuruan.