KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyambut baik launching Kampung Restorative Justice di wilayah Kota Pasuruan. Menurut Gus Ipul, restorative justice merupakan upaya untuk mengajak masyarakat menyelesaikan masalah hukum dengan musyawarah.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul dalam peresmian Kampung Restorative Justice di lima kelurahan di Kota Pasuruan pada Senin (11/04/2022) malam bertempat di Pendopo Kelurahan Pekuncen.
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Kelima kelurahan yang ditetapkan oleh Gus Ipul bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, adalah Kelurahan Pohjentrek, Kelurahan Wirogunan, Kelurahan Tembokrejo yang masuk dalam wilayah Kecamatan Purworejo.
Dua kelurahan berikutnya adalah Kelurahan Trajeng dan Kelurahan Mandaranrejo yang merupakan wilayah Kecamatan Panggungrejo. Kegiatan itu sendiri juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Pasuruan serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan.
Gus Ipul berharap masyarakat Kota Pasuruan dapat mengetahui dan memahami esensi dari adanya restorative justice, yaitu tidak semua perkara harus dipidanakan.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
“Program restorative justice ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham bagaimana menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan langkah pidana namun bisa dengan mediasi atau musyawarah,” ujarnya.
Menurut Gus Ipul, menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah atau mediasi, membuat pihak yang melakukan kesalahan diharapkan untuk sadar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Sedangkan bagi pihak yang menjadi korban, diharapkan membangun kewaspadaan untuk tidak lagi menjadi korban tindak pidana.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Gus Ipul juga berharap peran para lurah, camat, dan tokoh masyarakat untuk bisa menyosialisasikan restorative justice kepada masyarakat sebagai bentuk penyuluhan hukum bagi warga Kota Pasuruan.
“Publikasi tentang restorative justice juga harus terus dilakukan melalui media-media yang ada di Kota Pasuruan, agar masyarakat semakin paham dan program ini dapat dimanfaatkan warga Kota Pasuruan,” terangnya.
Gus Ipul juga menambahkan bahwa terobosan layanan hukum berupa Kampung Restorative Justice ini merupakan langkah konkret membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Ke depan kelurahan-kelurahan lain di wilayah Kota Pasuruan juga akan segera diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice. Total saat ini terdapat sepuluh kelurahan yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice.
“Harapan kita semua, dengan kerja sama berbagai pihak kita bisa mengurangi tindak pidana di Kota Pasuruan secara signifikan,” pungkasnya
Sementara itu, Maryadi Idham Khalid mengapresiasi peran serta dan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam mendukung program Restorative Justice. Menurutnya salah satu faktor yang mendorong lahirnya restorative justice adalah keterbatasan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
“Faktor keterbatasan kapasitas Lapas membuat kita mencari jalan bagaimana masalah hukum ini bisa terselesaikan dengan baik dan lapas menjadi tidak begitu penuh,” ujar Maryadi.
Maryadi juga menyinggung tentang beberapa perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak–pihak yang berselisih, namun dibawa ke ranah pidana.
“Melihat beberapa fenomena yang terjadi di tengah masyarakat di mana seharusnya sebuah masalah tidak perlu dibawa ke ranah pidana, maka dicanangkanlah bentuk penyelesaian hukum melalui restorative justice yang mengedepankan asas musyawarah,” ujarnya
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
Maryadi juga berharap masyarakat memahami Restorative Justice sebagai sebuah bentuk penyelesaian hukum yang diakui oleh undang-undang dan mengubah paradigma masyarakat bahwa tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui pemidanaan. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News