BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Musyarrofah, pelapor kasus dugaan penyimpangan program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Pakis, Bangkalan, mengeluhkan kinerja Satreskrim Polres Bangkalan.
Ia menilai, Satreskrim Polres Bangkalan lambat dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, ia sudah bolak-balik ke Polres Bangkalan untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut, namun belum ada perkembangan.
Baca Juga: 2 Hari Pencarian, Jasad Santri Hanyut di Blega Bangkalan Akhirnya Ditemukan
"Saya sudah 6 kali lebih mendatangi Polres Bangkalan, menanyakan perkembangan laporan saya, sudah di proses sampai di mana," ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya, satreskrim masih harus memintai keterangan 100 keluarga penerima manfaat (KPM) program BPNT, dari total 209 KPM di Desa Pakis.
"Masih nunggu pemeriksaan, tinggal 100 orang lagi, kata yang di dalam tipikor," ungkapnya
Baca Juga: Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bangkalan
Ia berharap, Polres Bangkalan bisa bekerja lebih cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Jangan sampai Polres Bangkalan masuk angin. Jika Polres Bangkalan lambat cara kerjanya, tidak tutup kemungkinan kita akan melaporkan langsung ke Polda Jawa Timur, bahkan akan kita laporkan ke KPK," cetusnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemanggilan terhadap KPM untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Banjir Bangkalan Telan Korban, Santri Hanyut Terseret Arus
"Proses, kita panggil beberapa orang menerima bantuan, masih ada beberapa undangan," ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (14/4/2022).
Merespons tudingan pelapor yang menyatakan kinerja satreskrim lambat, pihaknya berdalih terkendala pemeriksaan terhadap KPM. "Mengingat, yang diundang sebagian ada halangan atau tidak tepat waktu," cetusnya.
"Kita akan selalu berusaha profesional, manggil orang tidak langsung datang, proaktif mendatangi desa sana," tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu
Diberitakan sebelumnya, Zaini, Kepala Desa Pakis, diduga memotong dana BPNT untuk KPM. Sehingga, bantuan yang diterima KPM program BPNT tak sesuai nominal aslinya. Ia berdalih, pemotongan itu pemerataan.
Seharusnya, tiap KPM menerima BPNT sebesar Rp600 ribu untuk periode Januari-Maret 2022, atau per bulan Rp200 ribu. Namun karena adanya pemerataan, tiap KPM yang masuk daftar penerima BPNT hanya menerima Rp100 ribu.
Menurutnya, pemerataan BPNT itu sesuai dengan hasil rapat musyawarah desa (musdes). "Masalah bantuan di sini sudah ada musdes, kesepakatan pengajuan dari BPD, tokoh masyarakat juga, mintanya dibagi rata," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, Ahad (27/3/2022).
Baca Juga: Anggota Komisi V DPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar Bersama Komunitas Song Osong Lombhung
Menurutnya, pemerataan BPNT itu karena bantuan tersebut dinilai masih belum tepat sasaran. "Ada warga yang tidak berhak mendapatkan, tapi mendapatkan dana tersebut. Di sisi lain ada warga yang berhak mendapatkan dana BPNT, tapi tidak mendapatkan," katanya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News