TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperind) Kabupaten Tuban membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (P3 THR) 2022. Pendirian posko ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakerperind Tuban, Sugeng Purnomo, mengatakan bahwa dalam SE Menaker tersebut telah dijelaskan tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja saat Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Dengan adanya posko aduan THR 2022 ini dapat melindungi pekerja untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/4/2022).
Pihaknya akan terus mengawal penyaluran THR, sehingga tidak ada pekerja yang tak mendapatkan hak-haknya. Untuk itu, Disnakerperind Tuban menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan, termasuk melalui laman resmi yang dimiliki serta berbagai platform media sosial.
"Bila timbul problem dapat langsung mengadu ke posko secara langsung atau online. Petugas standby setiap hari jam kerja secara tatap muka, layanan WhatsApp dan online call center 08233-2616-735 dan 0853-3170-7707," kata Sugeng.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Ia menuturkan, perusahaan atau pemberi kerja memiliki kewajiban membayarkan THR satu kali upah atau gaji per bulan sesuai SE Kemnaker maksimal seminggu sebelum lebaran. Sanksi administrasi bakal diberlakukan bagi perusahaan yang tidak membayar hak-hak setiap pekerja, khususnya pemberian THR.
"Jika ada aduan dari masyarakat kita akan melakukan mediasi kedua belah pihak, jika tidak ada titik temu sanksi administrasi diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR," pungkasnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News