Kemudian Desa Sambo Gunung Kecamatan Dukun, Desa Madumulyorejo Kecamatan Dukun, Desa Prupuh Kecamatan Panceng, dan Desa Ketapanglor Kecamatan Ujungpangkah.
Mereka dijanjikan proyek Jasmas Pemprov Jatim mulai tahun 2020-2022. Ada yang telah menyerahkan fee mulai Rp30 juta hingga Rp200 juta untuk satu paket proyek jasmas yang dijanjikan.
"Rata-rata korban dijanjikan proyek jasmas dengan nilai Rp300 juta hingga Rp 1,050 miliar. Fee yang diberikan mulai Rp30 juta, Rp35 juta, Rp45 juta, hingga Rp200 juta," ungkap Irfan.
Dikatakan Irfan, bahwa proyek jasmas yang dijanjikan Salim untuk korban di tiga kecamatan tersebut ada yang berupa pavingisasi jalan desa, tembok penahan tanah, rehabilitasi balai desa, rehabilitasi drainase desa, dan proyek jalan usaha tani.
Irfan menambahkan, bahwa kasus dugaan penipuan jasmas abal-abal yang dilakukan Salim saat ini ditangani oleh Unit Pidana Tertentu (Pidter) Polres Gresik.
Ia berharap, Polres Gresik cepat menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap Salim.
"Kalau Salim sudah ditangkap, maka para korban akan berbondong-bondong memberikan data. Sementara yang lapor dari Bulangan, Dukun, sambil menunggu follow up (tindak lanjut) Polres Gresik," tutupnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News