GRESIK (BANGSAONLINE.com) - Ulah dokter nakal dari kalangan PNS (pegawai negeri sipil) yang mangkir tidak ngantor tanpa se-izin Bupati, kembali terjadi di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina, Gresik. Adalah, dr Eka, Sp, PD, spesialis penyakit dalam. Terhitung sudah lima bulan berjalan ini mangkir alias tidak ngantor. Belum jelas, apa alasan dia mangkir tidak ngantor selama lima bulan.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto maupun Direktur Utama RSUD Ibnu Sina, dr Endang Puspitowati pun hingga sekarang belum mengambil tindakan tegas atas ulah yang dilakukan bawahannya.
Kabar yang beredar di RSUD Ibnu Sina menyebutkan, dr Eka,Sp, PD selama lima bulan tidak ngantor, karena mengikuti kegiatan suaminya di Jepang. Namun, sebelum dirinya berangkat ke Jepang, tidak ijin Bupati terlebih dahulu. Padahal, statusnya adalah PNS. "Tidak ada izin dari Pak Bupati," kata salah satu pegawai di RSUD Ibnu Sina yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan, Selasa (14/4).
Menurut dia, kepergian dr Eka ke Jepang, jelas mengganggu pelayanan medis di Rumah Sakit terbesar milik Pemkab Gresik ini. Sebab, dr Eka, merupakan salah satu paramedis yang memiliki tugas untuk menangani pasien-pasien kronis yang berobat di RSUD Ibnu Sina. "Jelas sangat berpengaruh," jelas sumber tersebut.
Dia mengaku tidak tahu persis, mangkirnya dr Eka selama lima bulan itu tetap mendapatkan gaji dari pemerintah, atau tidak. Namun, kalau dilihat dari kepergiannya yang tidak ijin Bupati, kemungkinan besar, yang bersangkutan tetap mendapatkan kucuran gaji dari uang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Logikanya, kalau Bupati tidak teken ijin cuti, ya yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji setiap bulannya, karena dianggap masih ngantor," pungkasnya.
Sayang, dr Eka, Sp, PD belum bisa dikonfirmasi terkait mangkirnya tidak ngentor selama lima bulan di RSUD Ibnu Sina.
Sementara Kepala TU RSUD Ibnu Sina, Teguh membenarkan, dr Eka Sp, PD sudah hampir lima bulan tidak ngantor di RSUD Ibnu Sina. Namun, Teguh membantah, dr Eka tidak ngantor karena mangkir. "Bukan mangkir, dia tidak ngantor karena mengambil cuti," kata Teguh.
Menurut Teguh, dr Eka mengambil cuti sekitar lima bulan untuk ikut suaminya belajar di Jepang. Dia mengambil cuti diluar tanggungan negara. Artinya, selama menjalani cuti, dr Eka tidak mendapatkan gaji apapun dari pemerintah. "dr Eka kursus di Jepang selama lima bulan diluar tanggungan negara," jelasnya.
Karena cuti, tambah Teguh, tentunya dr Eka, sudah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati, Sambari Halim Radianto dan Direktur Utama RSUD Ibnu Sina, dr Endang Puspitowati.
"Ya jelas sudah ijin dong. Tidak lama lagi, dia balik kok, karena kursusnya sudah mau selesai," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News