BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Bangkalan bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Selasa (19/4/2022).
Dalam sosialisasi itu, Priyatno, dari Sekretariat DBHCHT Pemkab Bangkalan menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat rokok legal atau bercukai resmi untuk negara.
BACA JUGA:
- Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
- Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
- Bus Trans Jatim Dapat Penolakan Sopir Angkot, Begini Kata Pj Bupati Bangkalan
- Target PAD Disbudpar Bangkalan Tahun 2024 Naik 100 Persen
Menurutnya, Pemkab Bangkalan saat ini tengah konsen untuk merubah pola pikir masyarakat agar tak lagi membeli rokok ilegal. Yaitu rokok tak bercukai, ataupun menggunakan cukai palsu atau bekas.
"Sebab rokok ilegal tidak memberikan kontribusi kepada negara, hanya memberikan keuntungan semata kepada produsen rokok ilegal," jelasnya.
Ia mendorong kepada produsen rokok ilegal agar dapat membentuk sentra industri rokok. "Diharapkan suatu saat berdiri kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal," ucapnya.
Sementara Moh. Fahri, Asisten Pembangunan Pemkab Bangkalan, mengajak masyarakat ikut andil dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Ia meminta pedagang, warung, dan toko-toko agar tidak menjual rokok ilegal.
"Membeli atau menjual rokok ilegal bukan hanya dapat merugikan pemerintah, bahkan warung atau toko dirugikan jika ada penertiban," ungkapnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News