BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan selama masa mudik Lebaran. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra.
Dia menjelaskan, meskipun tidak diberi sanksi tilang, namun selama Operasi Ketupat Semeru yang berlangsung hingga 9 Mei 2022, polisi akan menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Jadi, kita tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022. Tapi menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning," kata AKP Kadek, Senin (25/04/2022).
Dia menjelaskan, janur kuning itu diikatkan pada kendaraan pemudik yang melanggar. Tepatnya pada kerangka plat kendaraan yang digunakan warga yang melanggar aturan lalu lintas.
"Semoga dengan tanda janur kuning, pelanggar bisa lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan selama perjalanan selanjutnya. Meski tidak ditilang, petugas kepolisian akan mencatat identitas dan nomor polisi kendaraan pelanggar," ungkapnya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Kadek menambahkan, pada mudik lebaran tahun ini ada kebijakan tidak adanya sanksi tilang selama Operasi Ketupat. Sehingga untuk mengimbangi hal itu, pihaknya akan mengintensifkan kampanye tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan.
"Kita terus gencarkan sosialisasi agar masyarakat tertib lalu lintas. Utamanya untuk saat ini bagi masyarakat yang mau mudik Lebaran sehingga jiga tercipta keselamatan," pungkasnya. (ina/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News