Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Selama Mudik Lebaran, Polres Blitar Bakal Berikan ini Sebagai Gantinya

Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Selama Mudik Lebaran, Polres Blitar Bakal Berikan ini Sebagai Gantinya Seorang pengendara mendapat tanda janur kuning di sepeda motornya karena melanggar lalu lintas.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan selama masa mudik Lebaran. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres , AKP Kadek Aditya Yasa Putra.

Dia menjelaskan, meskipun tidak diberi sanksi tilang, namun selama Operasi Ketupat Semeru yang berlangsung hingga 9 Mei 2022, polisi akan menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning.

"Jadi, kita tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022. Tapi menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning," kata AKP Kadek, Senin (25/04/2022).

Dia menjelaskan, janur kuning itu diikatkan pada kendaraan pemudik yang melanggar. Tepatnya pada kerangka plat kendaraan yang digunakan warga yang melanggar aturan lalu lintas.

"Semoga dengan tanda janur kuning, pelanggar bisa lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan selama perjalanan selanjutnya. Meski tidak ditilang, petugas kepolisian akan mencatat identitas dan nomor polisi kendaraan pelanggar," ungkapnya.

Kadek menambahkan, pada tahun ini ada kebijakan tidak adanya sanksi tilang selama Operasi Ketupat. Sehingga untuk mengimbangi hal itu, pihaknya akan mengintensifkan kampanye tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan.

"Kita terus gencarkan sosialisasi agar masyarakat tertib lalu lintas. Utamanya untuk saat ini bagi masyarakat yang mau mudik Lebaran sehingga jiga tercipta keselamatan," pungkasnya. (ina/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO