
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan selama masa mudik Lebaran. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra.
Dia menjelaskan, meskipun tidak diberi sanksi tilang, namun selama Operasi Ketupat Semeru yang berlangsung hingga 9 Mei 2022, polisi akan menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning.
BACA JUGA:
- PMK Merebak, Pemkab Blitar Belum Rencanakan Penutupan Pasar Hewan
- Atlet Balap Sepeda dari Kabupaten Blitar ini Bersiap Ikuti Asian Games 2022 di Cina
- Hujan Disertai Angin Selama 3 Jam, Puluhan Bangunan di Blitar Rusak
- Pelajar di Wates Blitar Tenggelam Usai Nekat Renang di Sungai, Gara-Gara Tak Mampu Berenang di Kolam
"Jadi, kita tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022. Tapi menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning," kata AKP Kadek, Senin (25/04/2022).
Dia menjelaskan, janur kuning itu diikatkan pada kendaraan pemudik yang melanggar. Tepatnya pada kerangka plat kendaraan yang digunakan warga yang melanggar aturan lalu lintas.
Simak berita selengkapnya ...