Peradi Gresik Laporkan Pengacara Gaek Hotman Paris ke Polda Jatim, Ada Apa?

Peradi Gresik Laporkan Pengacara Gaek Hotman Paris ke Polda Jatim, Ada Apa? Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono, didampingi Andi Fajar Yulianto memberikan keterangan pers usai melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim. foto: ist.

Kukuh menyampaikan, Hutapea telah memelintir makna amar putusan yang menyimpulkan tidak sah. Padahal isi amar putusannya tidak demikian.

"Yang mengkaitkan kepengurusan DPN pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah menyebabkan banyak yang memanfaatkan kebohongan untuk mendiskreditkan keabsahan di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan," tuturnya.

"Termasuk keabsahan kartu yang dikeluarkan oleh DPN yang ditandatangani Ketua Umum Prof Otto Hasibuan dan Sekjen Dr. Hermansyah Dulaimi, SH, MH. Ini jelas sangat merugikan dan mencederai para di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan selaku Ketua Umum," sambung Kukuh.

Atas dasar itulah, tambah Kukuh, dan sejumlah lain di Jawa Timur sepakat untuk melaporkan . "Pernyataan yang bersangkutan () kami duga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana," terangnya.

Andi Fajar Yulianto menambahkan bahwa Alamsyah sendiri selaku penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa AD yang telah disahkan dalam Munas tahun 2020 adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.

"Sampai saat ini saudara Alamsyah tetap menjadi anggota yang dipimpin oleh Bang Otto," tutupnya. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO