Peradi Gresik Laporkan Pengacara Gaek Hotman Paris ke Polda Jatim, Ada Apa?

Peradi Gresik Laporkan Pengacara Gaek Hotman Paris ke Polda Jatim, Ada Apa? Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono, didampingi Andi Fajar Yulianto memberikan keterangan pers usai melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia () Kabupaten melaporkan gaek Hutapea ke , Selasa (26/4/2022).

Laparan itu terkait pernyataan Hutapea yang menyikapi tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 997K/pdt/2022, yang memberikan statemen di beberapa media sosial (medsos) miliknya dengan menyampaikan narasi pemaknaan yang pokok intinya menyatakan tidak sah.

Alasan karena berdasarkan anggaran dasar (AD) tidak sah karena hanya berdasar dari rapat pleno bukan dari keputusan musyawarah nasional (Munas). Sehingga kepemimpinan Otto Hasibuan di DPN beserta jajaran pengurusnya juga tidak sah.

Ketua DPC Kukuh Pramono menyatakan bahwa pernyataan Hutapea telah membuat kegaduhan anggota .

Supaya tidak menjadi liar dan menjaga ketenangan anggota, maka DPC berserta beberapa DPC lain di antaranya DPC , Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang bersama-sama mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) .

"Hari ini, Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB kami melaporkan terkait dugaan penyebar berita bohong, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU ITE," kata Kukuh, didampingi Sekretaris DPC Andi Fajar Yulianto dalam rilisnya diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/4/2022) malam.

Kukuh menyampaikan, Hutapea telah memelintir makna amar putusan yang menyimpulkan tidak sah. Padahal isi amar putusannya tidak demikian.

"Yang mengkaitkan kepengurusan DPN pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah menyebabkan banyak yang memanfaatkan kebohongan untuk mendiskreditkan keabsahan di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan," tuturnya.

"Termasuk keabsahan kartu yang dikeluarkan oleh DPN yang ditandatangani Ketua Umum Prof Otto Hasibuan dan Sekjen Dr. Hermansyah Dulaimi, SH, MH. Ini jelas sangat merugikan dan mencederai para di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan selaku Ketua Umum," sambung Kukuh.

Atas dasar itulah, tambah Kukuh, dan sejumlah lain di Jawa Timur sepakat untuk melaporkan . "Pernyataan yang bersangkutan () kami duga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana," terangnya.

Andi Fajar Yulianto menambahkan bahwa Alamsyah sendiri selaku penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa AD yang telah disahkan dalam Munas tahun 2020 adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.

"Sampai saat ini saudara Alamsyah tetap menjadi anggota yang dipimpin oleh Bang Otto," tutupnya. (hud/ari)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO