Ketua PPP Jabar dan Bupati Bogor Ditangkap KPK, ini Respons DPP PPP

Ketua PPP Jabar dan Bupati Bogor Ditangkap KPK, ini Respons DPP PPP Ade Yasin. Foto: Farhan/ Detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat Ade Yasin yang juga Bupati Bogor ditangkap Komisi Permberatasan Korupsi ().

menangkap sejumlah pihak, di antaranya Bupati Bogor. masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam," kata pelaksana tugas juru bicara Ali Fikri, Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

Dilansir Tempo.co, menangkap Ade Yasin dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. Ade ditangkap bersama beberapa orang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia ditengarai terlibat kasus suap.

Ade Yasin menjabat Bupati Bogor sejak 2018. Dia bepasangan Iwan Setiawan. Perempuan berusia 53 tahun itu seharunya menduduki jabatan itu hingga tahun depan. Dia sebenarnya juga masih berpeluang kembali maju pada Pilkada Serentak 2024.

Bagaimana respon DPP PPP? "Kami menunggu dulu penjelasan setelah 1x24 jam," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani lewat pesan singkat, Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut partainya belum tahu duduk permasalahan kasus tersebut, sehingga mesti menunggu penjelasan yang memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Ade.

"Kami sangat menghormati proses hukum. Sementara itu, kami masih berhusnuzan (berbaik sangka) dengan meminta semua pihak untuk menggunakan asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Keduanya juga menyatakan belum bisa memastikan apakah PPP akan memberikan bantuan hukum terhadap Ade.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024

Ade Yasin menjadi Bupati Bogor kedua yang ditangkap . Pada 2014, juga pernah menangkap Rachmat Yasin yang tak lain merupakan kakak kandung Ade. Rachmat terjerat kasus korupsi pengadaan lahan saat itu dan menjalani hukuman lima tahun penjara. Sepekan setelah keluar, pada 2019, Rachmat kembali diciduk . Kali ini dia disebut terlibat kasus gratifikasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. (tim) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO