GRESIK (BANGSAONLINE.com) - Pengambilan keputusan dalam pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (P5KD) Kabupaten Gresik Tahun 2015 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Gresik, kemarin (15/4) berjalan sangat alot.
Sebab, ada beberapa pasal maupun definisi dalam ranperda yang telah dibahas secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) DPRD Gresik, tetapi membingungkan bagi anggota dewan yang tidak menjadi anggota pansus. Sehingga, mereka melakukan interupsi sebelum pimpinan rapat, Ir. H. Abdul Hamid menawarkan kepada anggota untuk menyetujui atau menolak.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Masalah PNS, polisi atau TNI yang mencalonkan jadi kepala desa, dijerat dengan pasal apa?,” tanya anggota F-PG, Suparno Diantoro, SH.
Hal yang sama diungkapkan anggota F-PDIP, Jumanto yang mempersoalkan klausul kriteria untuk calon kepala desa oleh tim independen yang ditetapkan oleh Bupati Gresik. Termasuk, mempermasalahkan tes tertulis yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa kepada calon kepala desa.
“Semua (calon kades) punya nilai, sehingga perlu penyamaan persepsi dulu,” tandasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Interupsi juga dilakukan anggota F-PKB Moh Syafi AM, SH yang mempersoalkan norma. Sebab, pada pasal 51 ranperda tersebut ada sesuatu kegiatan yang jelas-jelas dilarang.
“Bentuk sanksi dan tata cara, tidak bisa diatur dalam tata tertib (tatib). Pasti antara desa A dan B, tidak akan sama karena subyektif. Maka, tidak bisa kalau bentuk sanksi diatur dalam tatib,” ujarnya.
Akhirnya, terjadi perdebatan yang panjang dari berbagai masukan dari anggota dewan dalam rapat paripurna. Dan, Ketua F-PAN, Faqih Usman mencoba meredam dengan memberi jalan tengah.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
“Kenapa permasalahan muncul dalam rapat paripurna ini. Saya memberikan kritik terhadap kita sendiri. Sesuai tatib dewan, pembahasan ranperda dari eksekutif ada 2 pembicaraan, yakni pembicaraan tingkat fraksi, tapi kita tidak lakukan. Pembicaraan tingkat 2 yakni isi laporan pansus dalam pendapat fraksi bukan pendapat akhir fraksi. Sehingga, rapat paripurna seharusnya tinggal pilihan antara menolak atau menerima,” terangnya.
Perdebatan tak berhenti disitu, anggota F-PD Fuad juga mempermasalahkan laporan pansus DPRD Gresik yang tidak menyinggung terkait pemberhentian kepala desa. Selain itu, dia mempermasalahkan wilayah dalam pemilihan kepala desa. “Aturan pemberhentian belum diterbitkan oleh pemerintah. Dan dalam laporan pansus juga tak ada,” ujarnya.
Sekretaris Pansus P5KD, Mubin menjelaskan, meskipun aturan tentang pemberhentikan tidak ada dalam Permendagri tidak ada maupun Undang-Undang (UU) serta dan peraturan pemerintah (PP), tetapi daerah bisa membuat Perda. Hal tersebut berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri di Jakara. “Soal wilayah, maka tidak hanya dusun tetapi RW/RT,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Setelah melalui perdebatan yang panjang, anggota dewan sepakat dengan masukan Moh Syafi’AM dengan mengatur sanksi secara terpisah. Begitu juga usulan dari Jumanto juga disepakati tidak ada tes tulis bagi calon kepala desa apabila pesertanya lebih dari 5 calon.
Ranperda tentang P5KD sendiri merupakan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 dan Permendagri No. 112 Tahun 2014 yang menegaskan kepada daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilakdes secara serentak yang merupakan perubahan mendasar dalam pelaksanaannya dibandingkan perda sebelumnya.
Mayoritas Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi di DPRD Gresik menyetujui Ranperda P5KD ditetapkan menjadi Perda tetapi dengan berbagai catatan. Yakni pentingnya penataan dan pembinaan yang lebih baik lagi terhadap pemerintah desa terkait dalam persiapan dan sosialisi yang intens sangat diperlukan sebelum penyelenggaraan Pilakdes serentak kepada desa.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Kemudian perlu adanya pembatasan dan klasifikasi yang jelas jumlah peserta musyawarah dalam mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu terkait keterwakilan peserta musyawarah dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News