KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengambil langkah strategis guna menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa-Bali yang menetapkan Kota Pasuruan kembali masuk level 2.
Langkah-langkah terkait penanganan Covid-19 disampaikan Gus Ipul -sapaan Saifullah Yusuf- dalam rapat penguatan jejaring dan levelling penanggulangan Covid-19 di Kota Pasuruan, Kamis (12/5/2022) kemarin, di Gedung Gradika. Rapat itu dihadiri oleh jajaran forkopimda, camat, lurah, kepala OPD, serta perwakilan RT dan RW di Kota Pasuruan
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
Gus Ipul menyampaikan perlunya sinergi semua pihak, termasuk peran serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan para ASN dalam mendukung penuh upaya Pemkot Pasuruan mengembalikan PPKM Kota Pasuruan ke level 1. Salah satunya, dengan cara percepatan vaksinasi booster.
Gus Ipul mengatakan bahwa Kota Pasuruan sebelumnya telah memenuhi syarat untuk tetap berada di level 1. Namun berdasarkan arahan terbaru dari pemerintah pusat, terdapat penguatan-penguatan pada sektor tertentu, khususnya capaian vaksinasi booster, testing, tracing, dan treatment.
Capaian vaksinasi booster di Kota Pasuruan yang masih rendah menjadi salah satu indikator yang membawa Kota Pasuruan kembali masuk level 2.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda dan Peparpeda 2024, Pjs. Wali Kota Pasuruan Minta Jaga Sportivitas
"Saat ini capaian vaksinasi lansia di Kota Pasuruan masih di bawah 70 persen. Untuk vaksinasi booster juga masih rendah yaitu di bawah 30 persen. Untuk itu, saya ingin kita berjuang bersama untuk mengembalikan Kota Pasuruan ke level 1 lagi," ujar Gus Ipul.
Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berlalu. Karena itu, seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk tidak lengah pada masa transisi pandemi menjadi endemi.
"Kewaspadaan terhadap pandemi ini tetap harus kita lakukan agar masa transisi menjadi endemi betul-betul bisa mulus dan Kota Pasuruan menjadi pelopor terdepan penanganan Covid-19 sehingga kehidupan masyarakat menjadi norma kembali," ajaknya.
Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor
Gus Ipul juga mengomentari kebijakan perpanjangan PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia oleh pemerintah. Menurutnya, masih diberlakukannya PPKM di seluruh Undonesia merupakan langkah tepat.
"Perpanjangan PPKM tujuannya adalah untuk melihat perkembangan Covid-19 di daerah, termasuk Kota Pasuruan. Terutama pasca mudik yang awalnya dikhawatirkan terjadi ledakan kasus positif, Alhamdulillah sampai saat ini masih relatif terkendali," katanya.
Baca Juga: Harapan Pjs Wali Kota Pasuruan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Dalam kesempatan ini, selain dukungan para ASN, Gus Ipul juga berharap peran pengurus RW, RT, tokoh masyarakat dan ormas dalam mendukung upaya pemkot mengembalikan level PPKM Kota Pasuruan ke level 1.
“Jika level PPKM kita terus turun ke level lebih rendah, banyak kegiatan yang akan dibatasi. Untuk itu, mari kita bersama sama me-refresh komitmen untuk bisa kembali ke level 1 agar kegiatan seperti sholawatan, konser musik, karnaval, bisa dilakukan dan berpengaruh terhadap bangkitnya perekonomian di Kota Pasuruan," tegasnya.
Ia meminta seluruh OPD, camat, dan lurah untuk menjadi mesin penggerak bahu membahu meningkatkan cakupan vaksinasi di Kota Pasuruan. Adapun arahan Wali Kota Pasuruan untuk mempercepat vaksinasi booster sebagai berikut:
Baca Juga: Khidmatnya Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Kota Pasuruan
1. Dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen dalam upaya percepatan dan penanggulangan covid di kota pasuruan, di antaranya adalah mobilisasi warga dengan dukungan camat/lurah melalui pendataan RT/RW untuk melaksanakan vaksinasi baik primer hingga booster;
2. Wajib vaksin booster bagi ASN, kontrak, dan PHL di lingkungan Pemkot Pasuruan;
3. Mengimplementasikan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13a, bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial/bansos, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda;
Baca Juga: Gus Ipul Tetap Jabat Mensos di Kabinet Merah Putih
4. Memasukkan syarat sertifikat vaksinasi booster sebagai syarat dalam pelaksanaan kegiatan publik dan pengurusan administrasi pemerintahan seperti kependudukan, perizinan, dan bantuan sosial;
5. Memasukkan persyaratan vaksinasi booster sebagai persyaratan penyelenggaraan event-event tingkat kota;
6. Mengintegrasikan semua kegiatan masing-masing OPD yang berhubungan dengan masyarakat dengan pelayanan vaksinasi Covid-19;
Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Resmikan Klinik Pratama Biomedilab, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
7. PKK, MUI, FKUB, ormas keagamaan, yang mempunyai anggota binaan memastikan dan menggerakkan anggota binaannya serta masyarakat untuk dapat melengkapi vaksinasi sampai booster;
8. Mohon dukungan seluruh unsur pentahelix (pemkot, TNI/Polri, tokoh masyarakat, akademisi, dan dunia usaha) untuk mendukung percepatan dan penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan testing, tracing, treatment, serta vaksinasi Covid-19;
9. Monev berkala dalam percepatan vaksinasi dan penanggulangan Covid-19. (par/rev)
Baca Juga: Peringati HUT Provinsi Jawa Timur, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News