Kota Pasuruan Kembali Level 2, Gus Ipul Minta ASN dan Masyarakat Dukung Percepatan Vaksin Booster

Kota Pasuruan Kembali Level 2, Gus Ipul Minta ASN dan Masyarakat Dukung Percepatan Vaksin Booster Wali Kota Pasuruan Saifuullah Yusuf saat memimpin rapat penguatan jejaring dan levelling penanggulangan Covid-19, Kamis (12/5/2022) kemarin.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Saifullah Yusuf mengambil langkah strategis guna menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa-Bali yang menetapkan kembali masuk level 2.

Langkah-langkah terkait penanganan Covid-19 disampaikan -sapaan Saifullah Yusuf- dalam rapat penguatan jejaring dan levelling penanggulangan Covid-19 di , Kamis (12/5/2022) kemarin, di Gedung Gradika. Rapat itu dihadiri oleh jajaran forkopimda, camat, lurah, kepala OPD, serta perwakilan RT dan RW di

Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024

menyampaikan perlunya sinergi semua pihak, termasuk peran serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan para ASN dalam mendukung penuh upaya Pemkot Pasuruan mengembalikan PPKM ke level 1. Salah satunya, dengan cara percepatan vaksinasi booster.

mengatakan bahwa sebelumnya telah memenuhi syarat untuk tetap berada di level 1. Namun berdasarkan arahan terbaru dari pemerintah pusat, terdapat penguatan-penguatan pada sektor tertentu, khususnya capaian vaksinasi booster, testing, tracing, dan treatment.

Capaian vaksinasi booster di yang masih rendah menjadi salah satu indikator yang membawa kembali masuk level 2.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

"Saat ini capaian vaksinasi lansia di masih di bawah 70 persen. Untuk vaksinasi booster juga masih rendah yaitu di bawah 30 persen. Untuk itu, saya ingin kita berjuang bersama untuk mengembalikan ke level 1 lagi," ujar .

Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berlalu. Karena itu, seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk tidak lengah pada masa transisi pandemi menjadi endemi.

"Kewaspadaan terhadap pandemi ini tetap harus kita lakukan agar masa transisi menjadi endemi betul-betul bisa mulus dan menjadi pelopor terdepan penanganan Covid-19 sehingga kehidupan masyarakat menjadi norma kembali," ajaknya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

juga mengomentari kebijakan perpanjangan PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia oleh pemerintah. Menurutnya, masih diberlakukannya PPKM di seluruh Undonesia merupakan langkah tepat.

"Perpanjangan PPKM tujuannya adalah untuk melihat perkembangan Covid-19 di daerah, termasuk . Terutama pasca mudik yang awalnya dikhawatirkan terjadi ledakan kasus positif, Alhamdulillah sampai saat ini masih relatif terkendali," katanya.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Dalam kesempatan ini, selain dukungan para ASN, juga berharap peran pengurus RW, RT, tokoh masyarakat dan ormas dalam mendukung upaya pemkot mengembalikan level PPKM ke level 1.

“Jika level PPKM kita terus turun ke level lebih rendah, banyak kegiatan yang akan dibatasi. Untuk itu, mari kita bersama sama me-refresh komitmen untuk bisa kembali ke level 1 agar kegiatan seperti sholawatan, konser musik, karnaval, bisa dilakukan dan berpengaruh terhadap bangkitnya perekonomian di ," tegasnya.

Ia meminta seluruh OPD, camat, dan lurah untuk menjadi mesin penggerak bahu membahu meningkatkan cakupan vaksinasi di . Adapun arahan Wali untuk mempercepat vaksinasi booster sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan

1. Dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen dalam upaya percepatan dan penanggulangan covid di kota pasuruan, di antaranya adalah mobilisasi warga dengan dukungan camat/lurah melalui pendataan RT/RW untuk melaksanakan vaksinasi baik primer hingga booster;

2. Wajib vaksin booster bagi ASN, kontrak, dan PHL di lingkungan Pemkot Pasuruan;

3. Mengimplementasikan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13a, bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial/bansos, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda;

Baca Juga: Lepas Kontingen Popda dan Peparpeda 2024, Pjs. Wali Kota Pasuruan Minta Jaga Sportivitas

4. Memasukkan syarat sertifikat vaksinasi booster sebagai syarat dalam pelaksanaan kegiatan publik dan pengurusan administrasi pemerintahan seperti kependudukan, perizinan, dan bantuan sosial;

5. Memasukkan persyaratan vaksinasi booster sebagai persyaratan penyelenggaraan event-event tingkat kota;

6. Mengintegrasikan semua kegiatan masing-masing OPD yang berhubungan dengan masyarakat dengan pelayanan vaksinasi Covid-19;

Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor

7. PKK, MUI, FKUB, ormas keagamaan, yang mempunyai anggota binaan memastikan dan menggerakkan anggota binaannya serta masyarakat untuk dapat melengkapi vaksinasi sampai booster;

8. Mohon dukungan seluruh unsur pentahelix (pemkot, TNI/Polri, tokoh masyarakat, akademisi, dan dunia usaha) untuk mendukung percepatan dan penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan testing, tracing, treatment, serta vaksinasi Covid-19;

9. Monev berkala dalam percepatan vaksinasi dan penanggulangan Covid-19. (par/rev)

Baca Juga: Harapan Pjs Wali Kota Pasuruan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Heboh, Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Warga Kota Pasuruan di Saluran Irigasi Sawah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO