Mardani Maming Disebut Terima Rp 89 M, Politikus PDIP dan Bendum PBNU itu Bantah

Mardani Maming Disebut Terima Rp 89 M, Politikus PDIP dan Bendum PBNU itu Bantah Mardani Maming (kemeja biru) saat menjadi saksi kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022). Foto: ist

BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com – Sidang kasus suap izin usaha tambang yang diduga melibatkan eks Bupati , Mardani H Maming, kembali digelar. Kali ini Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, secara terbuka mengungkapkan aliran dana kasus suap izin usaha tambang itu kepada Mardani H Maming yang kini menjabat Bendara Umum PBNU.

Tak tanggung-tanggung. Uang haram itu sebesar Rp 89 miliar.

Seperti dilansir Tempo.co, Christian mengungkapkan itu dalam sidang dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten , Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 13 Mei 2022.

Christian menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Keterangan Christian itu menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?,” tanya Ahmad Christian.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.

( saat menghadiri sidang Pengadilan Tipikor Kalimantan Selatan, Senin (25/4/2022). Foto: beritasatu.com)

Ia menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

“Ada berapa kali perintah itu?”lanjut Ahmad Gawi.

“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.

“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.

“Betul yang mulia,” jawab Christian Seotio.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO