Tak Berijin, Belasan Panti Pijat di Kediri Disegel

Tak Berijin, Belasan Panti Pijat di Kediri Disegel Petugas Satpol PP saat menyegel salah satu panti pijat tak berijin. (Arif Kurniawan/BANGSAONLINE)

KEDIRI (BANGSAONLINE.com) – Petugas Satpol PP Kota Kediri kembali melakukan sidak di sejumlah tempat pijat. Hasilnya, petugas Satpol PP langsung melakukan penyegelan di 12 tempat. Dari 12 tempat yang di tertibkan, pada umumnya para karyawati panti pijat merasa terkejut dengan ke datangan petugas Satpol PP. Selain itu, saat ditanya untuk menunjukan surat ijin usaha yang dimiliki, mereka tidak bisa menunjukanya.

Tidak hanya menyegel, petugas juga menurunkan spanduk milik panti pijat yang dipasang di depan.

Menurut Kasi Trantip Sat Pol PP kota Kediri Nurkamid, pihaknya sebenarnya sudah mengirimkan surat peringatan 1,2 dan 3 kepada pihak pengelola panti pijat, namun tidak diindahkan. Dengan disegelnya tempat usaha mereka diharapkan, pemilik segera mengurus surat ijin usaha ke badan penanaman modal (BPM).

“Kami sudah beri peringatan hingga ketiga kalinya, akan tetapi mereka tidak juga mengurus ijin, akhirnya kami segel,” ujarnya.

Dengan disegelnya 12 tempat pijat ini, maka secara total keseluruhan yang sudah ditutup sebanyak 15 panti pijat. Tidak menutup kemungkinan jumlah panti pijat yang ditutup nantinya masih bisa berkembang. Mengingat, dari data yang diperoleh Satpol PP, tercatat ada 19 tempat panti panti di kota kediri, tersebar di tiga wilayah kecamatan. “Sesuai data kami ada 19, nanti akan kami cek lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Nurkamib menambahkan penertiban panti pijat ini, sebelumnya sudah berulang kali sudah dilakukan.Beberapa tempat,panti pijat, untuk hari ini yang ditertibkan berada di ruko kelurahan Tosaren hingga jalan Kapten Tendean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO