KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Beberapa aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM Ratu) melakukan aksi demo di depan Kantor Satpol PP Kota Kediri, Jumat (11/8/2023).
Mereka menuntut Satpol PP Kota Kediri untuk menindak pengelola kursus mengemudi yang tidak berizin dan yang menggunakan jalan raya untuk belajar mengemudi. Dengan membawa mobil pikap, mereka berorasi di depan Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
"Dari hasil investigasi kami, terkait dengan penggunaan jalan umum di Kota Kediri untuk belajar mengemudi, sangatlah membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Saiful Iskaq, korlap aksi saat diterima dialog di Kantor Satpol PP Kota Kediri, Jumat (11/8/2023).
Sebagai penegak perda di Kota Kediri, satpol PP juga diminta untuk mengambil langkah tegas penertiban tempat kursus mengemudi yang belum dilengkapi izin.
"Di Kota Kediri itu ada enam usaha kursus mengemudi. Dua usaha kursus mengemudi sudah berizin dan empat lainnya belum memiliki izin," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak, Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Bebas Pungli
Sementara Plt. Kasatpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, mengatakan pihaknya sengaja mengundang perwakilan polisi dan DPMPTSP karena LSM Ratu sebelumnya berencana melakukan aksi juga di Satlantas Polres Kediri Kota dan Kantor DPMPTSP Kota Kediri.
Pihaknya sepakat, bahwa kursus mengemudi itu memang harus ada izinnya.
"Jadi saya telah meminta kepada DPMPTSP untuk segera mengidentifikasi kursus-kursus pengemudi yang ada di Kota Kediri untuk segera diberikan arahan dan imbauan untuk segera mengurus izin, bagi yang belum berizin," terang dia.
Baca Juga: KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Sementara terkait penindakan bagi pemilik kursus yang menggunakan jalan raya untuk belajar mengemudi, hal itu dijawab kasatlantas.
"Jadi sudah disebutkan dalam undang-undang lalu lintas, (menggunakan jalan raya untuk belajar) itu boleh. Tapi yang di jalan raya itu sudah harus melalui beberapa tahap latihan sendiri di lapangan. Jangan langsung ke jalan raya, itu yang membahayakan, itu yang nanti akan kita tidak lanjuti," imbuhnya.
Sedang bagi usaha kursus mengemudi yang belum berizin, akan disurati DPMPTSP agar mereka segera mengurus dan melengkapi perijinan yang diperlukan. (uji/ns)
Baca Juga: Terjunkan Tim Gabungan, Pemkot Kediri Gandeng Polisi Tertibkan Parkir Disepanjang Jalan Hasanuddin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News