“AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan IKRAR ke NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Zaeroji, satu lagi napiter yang dinyatakan bebas adalah GJP. Ia bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat, dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
“GJP wajib melapor setiap minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya,” tuturnya.
GJP ditangkap di DI Yogyakarta pada medio 23 September-11 Oktober 2019. Ia ditangkap bersama istrinya NOS, keduanya pernah aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.
Secara umum, Zaeroji menjelaskan bahwa kepribadian GJP selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik. Dia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.
Kanwil Kemenkumham Jatim berharap, GJP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya. “Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya,” pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News