KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak terus dilakukan. Di Kota Blitar, polisi bahkan melakukan razia terhadap hewan ternak yang hendak masuk ke wilayah tersebut.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas Pencegahan PMK. Anggota Satgas terdiri dari kepolisian dan instansi terkait.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Salah satu tugasnya adalah memantau hewan ternak di pasar hewan. Karena kebetulan di Kota Blitar ada pasar hewan yang cukup besar, yakni pasar hewan Dimoro. Petugas akan memastikan SOP yang dilaksanakan di pasar hewan Dimoro sudah sesuai prosedur," ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Ia menambahkan, prosedur yang harus dilakukan adalah pengecekan dokumen. Jika dokumen tidak dibawa atau dokumen meragukan akan langsung ada dokter hewan yang memeriksa kondisi kesehatan hewan.
"Kemudian juga sebelum masuk harus dibersihkan. Tadi sudah kami cek, semua siap," tuturnya.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Selain di pasar hewan Dimoro, pihaknya akan terus memantau distribusi hewan yang masuk ke wilayah hukumnya dengan melakukan razia.
"Jadi petugas kami juga melakukan razia ke perbatasan. Untuk hewan ternak yang berasal dari daerah yang terdapat kasus PMK sementara tidak diperbolehkan masuk," tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir. Karena PMK tidak menular ke manusia.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Inisiasi Makan Siang Bergizi Gratis di SD Negeri 6 Penataran
"Ini juga sekaligus saya memberi edukasi kepada masyarakat bahwa ini tidak menular ke manusia. Penularannya hanya ke hewan ternak," pungkasnya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News