JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menetapkan sistem kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk menggarap potensi Gunung Sadeng di Kecamatan Puger. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Mirfano.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa pilihan dalam skema pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, bangun serah guna, bangun guna serah, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama Infrastuktur. Kendati demikian, Pemkab Jember kini menetapkan KSP dan tidak ada skema lainnya.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Jadi nanti, tidak ada lagi istilah HPL. HPL itu biasa digunakan untuk BPN," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Ia mengaku, hal ini tetap didasari oleh aturan yang berlaku. Mirfano turut memaparkan soal gambaran umum prosedur yang harus dilakukan dalam kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.
"Sekarang ini kita pakai sesuai Permendagri 19 tahun 2016. Jadi setelah dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan dikaji oleh panitia pemilihan, itu kemudian diterbitkan SK Bupati. Setelah itu, kerja sama pengelolaan (diurus) di hadapan notaris," paparnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Kemudian, lanjut Mirfano, para pihak yang menyanggupi kerja sama wajib untuk membayar kontribusi di luar pajak sebagai pendapatan yang masuk ke daerah.
"Dua hari, sebelum tanda tangan notaris, pengusaha sudah membayar kontribusi tetap. Di luar pajak, ada kontribusi tetap," tuturnya.
Saat ini, ada 4 pemohon atas pemanfaatan Gunung Sadeng, yaitu CV Panen Raya, yang beralamat di Dusun Kapuran, Puger; PT Gunung Kelabat Citra Abadi, yang beralamat di Jalan Karimata, Jember; PT Nanyang Mining Group, yang beralamat di Puger; dan PT Nirwana Lime Indonesia dari Grenden, Puger.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
"Hari ini diundang oleh panitia pemilihan yang dipimpin oleh Kepala Disperindag. Kita undang para pemohon, hari ini 4 perusahaan kita panggil," kata Mirfano.
Ia menambahkan terkait nilai kontribisi tetap sesuai dengan hasil analisis KJPP dan harga satuan yang ditetapkan oleh Gubernur dan Perbup sebelumnya. Hal tersebut sudah dihitung bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan nilai Rp39,500,00. per ton untuk pengusaha besar, sedangkan Rp30 ribu per ton untuk pengusaha kecil.
"Dengan sistem KSP, pendapatan hanya didapat melalui kontribusi tetap dan pajak," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News