GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik telah melimpahkan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Menganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Untuk perkembangan perkaranya, pada 26 April 2022 berkas perkara kami limpahkan ke kejaksaan. Penanganannya juga sudah sesuai SOP yang berlaku," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Riski Saputro, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait progres kasus tersebut, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Menurutnya, sejak kasus itu dilaporkan pada 4 Januari 2022, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) langsung melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku.
Karena itu, Wahyu membantah adanya tudingan tak transparan dalam penanganan kasus tersebut. "Untuk progresnya setiap perkembangan penyidikan sudah kami sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, ayah korban, Ferdinand Koster, mengungkapkan pihak keluarga tak mengetahui perkembangan proses hukum kasus yang menimpa anaknya. Meski sudah empat bulan dilaporkan.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Setiap saya tanyakan seperti tidak ada progresnya," katanya kepada wartawan, Senin (23/5/2022) kemarin.
Berdasarkan pengakuan, Koster mengatakan bahwa anaknya telah dicabuli tujuh kali oleh terduga pelaku. Untuk itu, ia mendesak polisi segera mengamankan terduga pelaku.
"Saya menginginkan ada keterbukaan dalam proses penyidikan kasus anak saya. Selama ini, saya tidak menerima kabar progres penanganan kasus. Seharusnya ini menjadi atensi, sebab korban masih berusia 12 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Pasca pencabulan itu, tambah Koster, anaknya mengalami trauma mendalam. "Jika dahulu pendiam, kini menunjukkan gelagat aneh," cetusnya.
Ia berharap ada pendampingan psikis lanjutan bagi anaknya. "Memang sempat ada pendampingan waktu awal saja, satu-dua hari. Dan, terakhir tak ada pendampingan sampai hari ini," pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pengarusutamaan Hak Anak Dinas KBPPPA Gresik, Soerati Mardhiyaningsih, mengklaim pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
"Kami sudah melakukan pendampingan sesuai kebutuhan korban. Saat dipanggil menjadi saksi di kepolisian maupun konseling," katanya.
Namun, pihaknya siap memberikan pendampingan lagi apabila korban pencabulan membutuhkan. "Sejauh ini tidak ada laporan ke kita," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News