GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, angkat bicara soal tarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMAN 1 Gresik. Menurut dia, sesuai aturan tarikan SPP dilarang dan yang boleh hanya sumbangan dari wali murid.
"Tarikan SPP itu dilarang. Mereka (sekolah) salah memahami, tidak ada larangan tarikan yang dilakukan sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim ini mengatakan bahwa dalam aturan itu ada dukungan atau sumbangan dari para orang tua siswa, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75/2016.
"Sumbangan tersebut dihimpun sendiri oleh wali murid melalui komite sekolah (KS) yang dibentuk untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan," kata politikus dari Dapil Gresik dan Lamongan itu.
"Untuk nominal sumbangan tersebut harus sesuai dengan kesepakatan komite sekolah. Karena bentuknya sumbangan, maka tidak sama nominal antara yang mampu dan tidak mampu," imbuhnya.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Sebelumnya, sejumlah wali murid SMAN 1 Gresik mendatangi sekolah untuk memprotes tarikan SPP. Sebab, siswa yang akan ikut rekreasi harus bayar SPP yang nominalnya ditentukan, yakni Rp250 ribu per bulan. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News