NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial EH (32) meninggal dunia, Selasa (24/5/2022).
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa ada 14 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka berinisial E dkk. Kegiatan ini berlangsung di Polres Nganjuk.
BACA JUGA:
- Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
- Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
- Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
- Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
"Rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut," ujarnya.
Diketahui, pengeyokan terhadap korban terjadi pada Minggu (27/2/2022) pada pukul 05.00 WIB di jalan menuju Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHP. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News