NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial EH (32) meninggal dunia, Selasa (24/5/2022).
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa ada 14 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka berinisial E dkk. Kegiatan ini berlangsung di Polres Nganjuk.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
"Rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut," ujarnya.
Diketahui, pengeyokan terhadap korban terjadi pada Minggu (27/2/2022) pada pukul 05.00 WIB di jalan menuju Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHP. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News