SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Predikat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP kembali diterima oleh Pemprov Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021. Predikat WTP ini adalah yang ke-11 atau 7 kali berturut-turut sejak tahun 2015.
Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan menilai capaian predikat WTP itu tentu harus disyukuri, karena itu wujud akuntabilitas Pemprov Jatim. Menurut Irwan, predikat WTP juga tak lepas dari peran legislatif sebagai bagian dari pemerintahan Jawa Timur.
Baca Juga: Warga Nganjuk di Pasar Berbek Full Senyum Disambangi Khofifah, Tukang Becak: Lanjutkan Bu!
"Predikat WTP ini buah dari sinergitas antara eksekutif dan legislatif, termasuk di dalamnya Fraksi PKS, Hanura, PBB," terang pria yang akrab disapa Kang Irwan ini, Kamis (26/05/2022).
Irwan mengungkapkan, pihaknya menginstruksikan anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera untuk optimal dalam melakukan pengawasan. Langkah pengawasan itu juga disertai dengan memberikan masukan-masukan konstruktif.
Ia melanjutkan, masukan konstruktif itu disampaikan kepada pemprov, baik melalui mitra kerja di komisi atau pun dalam setiap pandangan dan pendapat fraksi. Ini sebagai bentuk implementasi dari fungsi pengawasan legislatif.
Baca Juga: Khofifah Puji Fasilitas Pembelajaran Modern dan Berteknologi Tinggi di Ponpes Dalwa Bangil
"Harapannya, WTP ini menjadi spirit untuk tercapainya capaian indikator kinerja utama," tutur anggota DPRD Jatim periode 2009 - 2019 ini.
Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim dan seluruh jajaran Pemkab/Pemkot di Jawa Timur.
"Atas kerja keras, komitmen dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, kita patut mensyukuri atas Opini WTP untuk LKPD Pemprov Jatim TA 2021," ucapnya.
Baca Juga: Tampil Memukau di Debat ke-2, Khofifah-Emil Paparkan Tata Kelola Pemerintahan yang Terbukti Berhasil
Walaupun telah mendapatkan predikat WTP, Khofifah tetap menekankan kepada seluruh jajarannya untuk segera menyisir rekomendasi agar segera dilakukan tindak lanjut, sesuai arahan dari BPK RI. (mdr/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News