JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan barang guna membahas pembatasan arus kendaraan yang melintasi Jalan Mohammad Yamin, Senin (30/5/2022). Hal tersebut dilakukan untuk mengontrol arus kendaraan over dimensi dan overload (ODOL).
Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka, menyebut sosialisasi terkait kelas jalan dan larangan mengenai kendaraan berat di atas ketentuan sudah diupayakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 82 tahun 2018, Jalan Mohammad Yamin akan dipasang alat pembatas tinggi dan lebar. Hal ini telah diusulkan dalam PAPBD 2022.
Baca Juga: Dishub Jember Cabut SSA 24 Jam di Kawasan Kampus
"Kalau kita lihat bersama, Jalan Mohammad Yamin itu kelas jalannya kelas III. Di ujung jalan itu sudah kita pasang rambu kelas jalan juga dengan rambu truk (bermuatan lebih) dilarang masuk," ujarnya.
"Namun pada kenyataannya, truk ODOL masih melintas dan dinilai warga dapat merusak jalan. Sehingga portal sebagai penegas untuk ketertiban arus kendaraan berat ini segera dibuat, mengingat pengaspalan dan peningkatan kualitas drainase telah rampung digarap," imbuhnya.
Salah satu pihak perusahaan yang berkepentingan atas keluar masuknya angkutan barang gudang di Jalan Mohammad Yamin, Yulianto, mengungkapkan persetujuannya.
Baca Juga: Ribuan Ojol Gruduk Kantor Pemkab Jember
"Yang jelas, nantinya ketika pembatas ini dibuat, entah permanen atau tidak (alat pembatas), kami setuju. Yang penting kami masih mendapatkan akses," tuturnya.
Pihak Polsek dan Koramil Kecamatan Kaliwates, juga menyatakan dukungannya agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan dapat terwujud.
Wahyudi, Perwakilan Dishub Jember, menegaskan bahwa hasil rapat kali ini tercatat dalam berita acara dan ditandatangani oleh segenap pihak. Sehingga dapat menjadi patokan atas tanggung jawab bersama mengenai ketertiban dan kenyamanan lalu lintas Jalan Mohammad Yamin yang sempat menjadi polemik.
Baca Juga: Gandeng Politeknik Transportasi Darat Bali, Dishub Jember Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat
"Jadi kita semua sudah setuju, kita akan pasang pembatas tersebut di ujung jalan sebelah utara dan selatan. Juga pemasangan rambu. Dan, untuk mengantisipasi dari selatan, selama seminggu dua minggu nanti akan ada petugas yang berjaga di anas. Kesepakatan ini kita berita acarakan dan tanda tangani bersama," ucap Wahyudi.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pihak perusahaan yang memiliki gudang yang beraktivitas di sekitar Jalan Mohammad Yamin, yakni PT Sumber, PT Rezeki, PT Sakti Setia Sentosa, dan pemilik Toko Fajar; warga Tegal Besar; pihak dari Kecamatan Kaliwates; serta TNI dan Polri setempat.
Agenda itu merupakan lanjutan dari koordinasi yang diinginkan oleh masyarakat setempat bersama Dishub Jember dan sempat menghasilkan kesepakatan pada 7 April lalu yakni alat pengendali dan pengaman (portal) bakal dipasang di bagian utara Jalan Mohammad Yamin pada Juni mendatang.
Baca Juga: Bus Sekolah Gratis di Jember Beroperasi Mulai Hari ini
Kemudian, ada pembatasan waktu operasional kendaraan berat dan adanya Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang memiliki gudang di Jalan Mohammad Yamin sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Tenggat waktu untuk pelaksanaan poin pertama dan terakhir dilaksanakan setelah perbaikan jalan dan drainase rampung.
Hal ini menjadi penting, karena kendaraan ODOL yang melintas di sepanjang jalan Mohammad Yamin menuai polemik atas rusaknya jalan. Dengan adanya perbaikan, pembaruan jalan, serta drainase, masyarakat setempat berharap jalan tersebut dapat bertahan lama. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News