
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember menghapus kebijakan retribusi parkir hingga bulan Agustus 2025 mendatang. Artinya, saat ini masyarakat Jember bisa menikmati layanan parkir gratis.
Sebelumnya, Pemkab telah menyusun Peraturan Daerah yang menaikkan tarif retribusi parkir dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat.
Namun, meskipun tarif telah dinaikkan, realisasi pendapatan pajak parkir pada tahun 2024 hanya mencapai Rp1,9 miliar, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp12 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menyatakan, kebijakan penghapusan sementara retribusi parkir sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah.
“Ini menjadi domain dari Kepala Daerah dan kebijakan ini diambil dari keluhan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Agus menjelaskan, meskipun retribusi parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Jember memiliki kewenangan diskresi untuk membebaskan retribusi parkir.
“Dasar hukum kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur mengenai retribusi daerah,” imbuhnya.
Sejak saat itu, kewenangan pengelolaan dan penetapan retribusi parkir dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Meskipun parkir telah digratiskan, masyarakat tetap berhak mendapatkan layanan parkir dari petugas di seluruh kawasan jalan wilayah Pemerintah Kabupaten Jember.
“Kami akan tetap memastikan agar petugas parkir tetap melaksanakan kebijakan yang sudah diambil oleh Pemerintah, dan tetap memberikan pelayanan,” tutupnya. (nga/yud/msn)