GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Boedi Tjahyanto, Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (31/5/2022).
Selain Boedi Tjahyanto, seorang Nasabah UPC Pegadaian Kecamatan Tambak bernama Qurotul Aini, juga turut ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
- Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Penetapan tersangka atas keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 13.30 WIB. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.
Pantauan BANGSAONLINE.com, Boedi Tjahyanto dan Qurotul Aini dikeluarkan dari ruang penyidik dengan memakai rompi oranye sekira pukul 19.35 WIB. Mereka digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kajari Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, menyatakan tim penyidik pidsus sebelumnya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Puluhan saksi yang diperiksa adalah nasabah dan Pegawai UPC Pegadaian Kecamatan Tambak.
"Mereka diperiksa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,5 miliar lebih," terang Hamdan.
Menurutnya, modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Boedi Tjahyanto dan Qurotul Aini adalah kerja sama investasi menampung emas nasabah lain. Emas-emas itu dijadikan agunan untuk meminjam uang dari pegadaian.