GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Boedi Tjahyanto, Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (31/5/2022).
Selain Boedi Tjahyanto, seorang Nasabah UPC Pegadaian Kecamatan Tambak bernama Qurotul Aini, juga turut ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Penetapan tersangka atas keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 13.30 WIB. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.
Pantauan BANGSAONLINE.com, Boedi Tjahyanto dan Qurotul Aini dikeluarkan dari ruang penyidik dengan memakai rompi oranye sekira pukul 19.35 WIB. Mereka digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Kajari Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, menyatakan tim penyidik pidsus sebelumnya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Puluhan saksi yang diperiksa adalah nasabah dan Pegawai UPC Pegadaian Kecamatan Tambak.
"Mereka diperiksa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,5 miliar lebih," terang Hamdan.
Menurutnya, modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Boedi Tjahyanto dan Qurotul Aini adalah kerja sama investasi menampung emas nasabah lain. Emas-emas itu dijadikan agunan untuk meminjam uang dari pegadaian.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Namun, setelah pinjaman uang lunas, emas tak dikembalikan. Para nasabah pun lalu mengadukan persoalan itu kepada Boedi Tjahyanto, selaku kepala cabang. Emas itu akhirnya dikembalikan kepada nasabah, namun tanpa melalui prosedur yang benar.
Selain itu, ternyata pinjaman atas nasabah banyak yang tercatat belum lunas karena tidak dilakukan pembayaran. Setelah dilakukan audit, didapati kerugian pegadaian hingga Rp3,5 miliar lebih.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga jumlah korban masih banyak," terang kajari, didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahman Wanda, dan Kasi Intel Deni Niswansyah.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mininal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," pungkas Hamdan Saragih.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Qurotul Aini, Moh. Dilah Riza Fauzi, mengatakan akan melakukan upaya hukum untuk kliennya. "Termasuk upaya penangguhan penahanan," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News