Diduga Korupsi, Kejari Gresik Tahan Mantan Kepala dan Nasabah Pegadaian Cabang Tambak Pulau Bawean

Diduga Korupsi, Kejari Gresik Tahan Mantan Kepala dan Nasabah Pegadaian Cabang Tambak Pulau Bawean Boedi Tjahyanto (rompi oranye), Mantan Kepala UPC PT. Pegadaian Kecamatan Tambak saat digiring ke Mobil Tahanan Kejari Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan , Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT , Pulau Bawean, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (31/5/2022).

Selain , seorang Nasabah UPC bernama Qurotul Aini, juga turut ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka atas keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 13.30 WIB. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.

Pantauan BANGSAONLINE.com, dan Qurotul Aini dikeluarkan dari ruang penyidik dengan memakai rompi oranye sekira pukul 19.35 WIB. Mereka digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di , Kecamatan Cerme.

Kajari Gresik, Muhammad Hamdan Saragih, menyatakan tim penyidik pidsus sebelumnya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Puluhan saksi yang diperiksa adalah nasabah dan Pegawai UPC .

"Mereka diperiksa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,5 miliar lebih," terang Hamdan.

Menurutnya, modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dan Qurotul Aini adalah kerja sama investasi menampung emas nasabah lain. Emas-emas itu dijadikan agunan untuk meminjam uang dari pegadaian.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO