Tanya-Jawab Islam: Dilarang Berduaan dengan Saudara Ipar Tanpa Ditemani Istri

Tanya-Jawab Islam: Dilarang Berduaan dengan Saudara Ipar Tanpa Ditemani Istri Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Hubungan seseorang dengan saudara ipar statusnya bukan mahram. Hubungan Anda seperti itu menurut syariat Isam disebut ajnabi (orang lain dan bukan keluarga). Anda juga dilarang untuk menikahinya selama Anda masih menjadi suami bagi saudara perempuannya yang lain.

Namun, jika kalau Anda sudah tidak menjadi suami bagi saudara perempuannya maka Anda boleh menikahinya. Hal ini berdasarkan firman Allah yang menyatakan dilarang menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus:

“Dan (dilarang) mengumpulkan dua perempuan sekaligus kecuali tuntunan syariat yang telah lalu”. (Qs. An-Nisa;23).

Pada ayat di atas dilarang mengumpulkan dua wanita yang bersaudara untuk dijadikan istri. Dahulu sebelum syariat Nabi Muhammad Saw memang pernah terjadi dan diperbolehkan, tapi sekarang sudah diharamkan dan tidak diperbolehkan.

Maka ketika Anda berjabat tangan atau bersalaman dengan , salaman itu akan membatalkan wudlu. Hal ini sebagaimana pandangan Imam Syafii bahwa pria bersentuhan dengan wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudlu. Pandangan ini selaras dengan firman Allah yang artinya:

“Atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (Qs. An-Nisa:43)

Begitu juga Anda dilarang berdua-duan atau menyepi (khalwat) di rumah tanpa ada istri Anda atau orang lain yang menemaninya. Sebab, pada hakikatnya dia adalah wanita asing bagi Anda. Ini berdasarkan hadits laporan Ibnu Umar bahwa Umar menceritakan khutbah Rasulullah Saw:

“Janganlah kalian menyepi dengan perempuan (yang bukan mahram), sebab yang ketiganya adalah syaitan (yang akan menggodanya)”. (Hr. Ahmad:5454)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO