PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan truk pasir yang menabrak sejumlah rumah dan kendaraan di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Desa Paserpan, Kecamatan Pasrepan, berakhir kekeluargaan. Belasan warga pemilik bangunan dan kendaraan yang rusak menerima ganti rugi Rp712 juta.
"Kasus kecelakan tanggal 18 Mei 2022 yakni truk yang mengakibatkan kerugian 10 rumah, 3 mobil, dan 3 motor dilakukan Restorative Justice. Penegakan hukum secara asas keadilan," kata Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugerah Putra, di depan belasan korban kecelakaan Desa Pasrepan, Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Ia mengatakan bahwa pihak sopir dan perusahaannya bersedia mengganti kerugian para korban. Ganti rugi diberikan secara bertahap berupa uang tunai dan perbaikan bangunan serta kendaraan.
"Restorative justice dalam kasus ini sudah memenuhi sarat formil. Pertama tidak ada korban jiwa, kedua adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, serta proses hukum sudah dilaksanakan. Hasil penyelidikan, penyidikan dilanjutkan gelar perkara, mengarah pada human error. Sudah memenuhi unsur pasal 310 UU LAJ," paparnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yudhi, persneling truk pada posisi angka 3, bekas rem tidak ada, minyak rem kondisi baik, dan sopir mengatakan kendaraan habis diperbaiki. Muatan pasir di truk saat itu juga hanya sepertiga.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
"Kondisi kendaraan layak. Kecelakaan karena human error, karena kelalaian dari sopir tidak cepat tanggap mengurangi kecepatan saat di turunan. Sehingga rem tidak berfungsi dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Mohammad Masturi (44) selaku sopir truk juga dihadirkan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban. Kasatlantas Polres Pasuruan menyebut trauma healing juga sudah diberikan kepada anak-anak sekitar yang menyaksikan kecelakaan truk.
Salah satu korban pemilik bangunan rusak, Ninik, mengaku bersyukur menerima ganti rugi. Ia juga telah memaafkan sopir. "Terima kasih karena difasilitasi mediasi dan mendapat ganti rugi," ucap Ninik.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Sebelumnya, truk bernopol M 8148 UG yang dikemudikan Mohammad Masturi (44), warta Dusun Telaga Nangka, Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan, hilang kendali dan menabrak deretan rumah serta kendaraan di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Rabu (18/5/2022) pukul 10.00 WIB. Selain menyebabkan kerusakan bangunan dan kendaraan, kecelakan juga menyebabkan sopir truk luka parah dan 3 warga luka ringan. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News