SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya kini tengah menyelidiki laporan soal penjualan barang bukti hasil penertiban yang dilakukan satpol pp setempat. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, memastikan hal tersebut.
“Benar, tentang penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Surabaya telah dilaporkan dan telah diterbitkan Laporan Polisi,” ujarnya, Senin (6/6/2022) dini hari.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Warga Surabaya ini Dapat Kiriman Minyak Goreng Beserta Foto Paslon Pilgub Jatim
Meski Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) telah dikeluarkan, Satreskrim Polrestabes Surabaya tetap melakukan komunikasi dengan instansi terkait.
“Kita tetap melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Surabaya selaku pelapor dan Inspektorat Pemkot Surabaya selaku penindak kedisiplinan,” kata Mirzal.
Awal langkah penyelidikan dan pemeriksaan dimulai pada hari ini. Nantinya, penyidik akan mencari, mengumpulkan, dan mendalami keterangan pelapor.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Proses penyelidikan dilaksanakan untuk mencari petunjuk atas peristiwa dugaan penjualan barang bukti yang mengarah ke penggelapan. Mirzal mengaku tidak mengetahui berapa orang yang bakal dijadikan saksi karena pihaknya tengah mengumpulkan informasi.
“Kami belum memanggil saksi untuk diperiksa karena belum masuk ranah penyidikan, karena masih pengumpulan barang bukti,” pungkasnya.
Penjualan barang bukti senilai ratusan juta rupiah yang diamankan Satpol PP Surabaya memasuki babak baru. Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, melaporkan dugaan oknum pejabat yang terlibat ke polisi.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Barang bukti yang disimpan dan dijual di gudang Jalan Tanjung Sari, Sukomanunggal, adalah hasil barang penertiban pada beberapa kegiatan Satpol PP Surabaya. Beberapa barang bukti itu antara lain, potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan barang hasil penertiban lainnya. (yan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News