PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Advokasi Hukum dan HAM DPC PKB Kabupaten Pasuruan mendatangi Mapolres Pasuruan. Kedatangan sejumlah orang ini guna melaporkan pencemaran nama baik terhadap Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Ali Bukhairi yang menjadi kuasa hukum dalam kasus itu, menjelaskan bahwa pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh akun bernama Husni Mubarok di media sosial Facebook.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Saat itu, Akun Husni Mubarok memberikan komentar terhadap postingan foto Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang sedang duduk di sebuah kursi mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) sambil menyilangkan kaki.
Dalam komentarnya, Akun Husni Mubarok menulis: "Wes oleh pirang M korupsi ne iku selama menjabat". Artinya: sudah mendapat berapa miliar dari hasil korupsi selama menjabat (sebagai Bupati Pasuruan).
"Kami melaporkan akun sosial media Facebook dengan inisial HN. Pada komentarnya mengandung unsur pencemaran nama baik," ujar Ali.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"HN memfitnah Bupati Pasuruan, selama menjabat sudah korupsi berapa miliar. Padahal, bupati sendiri mempunyai program untuk mengeluarkan unek-uneknya, seperti jalan rusak," lanjutnya.
Program yang dimaksud Ali adalah program pengaduan. Melalui program tersebut, masyarakat bisa mengeluarkan unek-uneknya mengenai program atau berbagai kebijakan Pemkab Pasuruan.
Sampai saat ini, lanjut Ali, pemilik akun tersebut masih belum mempunyai itikad baik untuk meminta maaf. Saat ini, Advokasi Hukum dan HAM DPC Kabupaten Pasuruan menyerahkan kasus tersebutkepada pihak yang berwajib. (maf/par/ari)
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News