PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Advokasi Hukum dan HAM DPC PKB Kabupaten Pasuruan mendatangi Mapolres Pasuruan. Kedatangan sejumlah orang ini guna melaporkan pencemaran nama baik terhadap Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Ali Bukhairi yang menjadi kuasa hukum dalam kasus itu, menjelaskan bahwa pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh akun bernama Husni Mubarok di media sosial Facebook.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Saat itu, Akun Husni Mubarok memberikan komentar terhadap postingan foto Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang sedang duduk di sebuah kursi mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) sambil menyilangkan kaki.
Dalam komentarnya, Akun Husni Mubarok menulis: "Wes oleh pirang M korupsi ne iku selama menjabat". Artinya: sudah mendapat berapa miliar dari hasil korupsi selama menjabat (sebagai Bupati Pasuruan).
"Kami melaporkan akun sosial media Facebook dengan inisial HN. Pada komentarnya mengandung unsur pencemaran nama baik," ujar Ali.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"HN memfitnah Bupati Pasuruan, selama menjabat sudah korupsi berapa miliar. Padahal, bupati sendiri mempunyai program untuk mengeluarkan unek-uneknya, seperti jalan rusak," lanjutnya.
Program yang dimaksud Ali adalah program pengaduan. Melalui program tersebut, masyarakat bisa mengeluarkan unek-uneknya mengenai program atau berbagai kebijakan Pemkab Pasuruan.
Sampai saat ini, lanjut Ali, pemilik akun tersebut masih belum mempunyai itikad baik untuk meminta maaf. Saat ini, Advokasi Hukum dan HAM DPC Kabupaten Pasuruan menyerahkan kasus tersebutkepada pihak yang berwajib. (maf/par/ari)
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News