KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Madiun melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) menggelar sosialisasi terkait Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang digital identitas kependudukan, dan nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada data kependudukan.
Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan di Kota Madiun, agar semua data bisa terintegrasi, mulai dari kelahiran hingga kematian yang ada setiap harinya. Masyarakat diharapkan paham, terutama bagi orang tua yang memiliki anak dan sedang sekolah.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"Sehingga data yang dibutuhkan sekolah terkait data anak langsung bisa. Apabila anak-anak nanti daftar sekolah dukcapil sudah siap semua," kata Wali Kota Madiun, Maidi, Rabu (8/6/2022)
"Pengurusan cepat cukup satu hari. Namun bila membutuhkan data yang lebih lengkap bisa lebih dari sehari. Kalau hanya pengurusan seperti KTP cukup di anjungan saja, sehari sudah jadi," imbuhnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Agus Triono, menegaskan bahwa sosialisasi perlu dilakukan. Ia berharap, masyarakat mengtahui tentang dencatatan nama di dalam dokumen kependudukan dan regulasi dari pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
"Kita sosialisasikan Permendagri nomor 72 dan 73 tahun 2022 tentang digital ID dan informasi tentang pencatatan nama di dalam akte kelahiran dan data kependudukan," ucap Agus. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News