PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menciptakan kenyamanan dan keindahan Kabupaten Pamekasan, satpol PP melaksanakan pencopotan banner yang melanggar aturan, di antaranya tidak memiliki izin dan dipasang di tempat terlarang.
Korlap Satpol PP, Ach Permady R., menjelaskan pencopotan banner bodong dan melanggar aturan itu dilakukan sejak Sabtu (4/6/2022) lalu.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Kemarin kami telah melakukan kegiatan penertiban banner di tiga tempat karena telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan. Contohnya, banner yang dipaku pada pohon dan dipasang yang bukan pada tempatnya," ungkap Permady Kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (09/06/22).
Banner-banner tersebut dicopot karena melanggar perbup nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.
"Yang sudah dilakukan pencopotan antara lain di Jalan Raya Pademawu Barat, Jalan Raya Pademawu Timur, dan Jalan Jokotole," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk melengkapi perizinan sebelum memasang baliho, banner, maupun bentuk reklame lainnya.
"Untuk pengusaha mohon kerja samanya untuk tidak memasang banner atau iklan sembarangan. Jika ingin memasang, harus berizin," tutupnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News