Merasa jadi Korban Mafia Tanah, Warga Glenmore Banyuwangi Cari Keadilan

Merasa jadi Korban Mafia Tanah, Warga Glenmore Banyuwangi Cari Keadilan Fiftiya Aprialin didampingi kuasa hukumnya.

“Padahal pihak PA itu tahu dan melihat bahwa klien kami telah beriktikad baik dengan menyiapkan uang pembayaran,” ungkap pengacara asal Kabupaten Jember ini.

Kemudian, tanpa sepengetahuan para pemilik, sejumlah sertifikat tanah warisan milik keluarga Fiftiya tiba-tiba saja telah berganti atas nama seseorang berinisial GS tersebut. Sontak Fiftiya bersama keluarga langsung panik dan kebingungan.

Budi menilai, keputusan PA pun dianggap janggal. Karena justru menghukum pada pihak yang beriktikad baik. Sementara GS, yang diduga tidak mematuhi surat perjanjian perdamaian justru dimenangkan.

"Kasus yang menimpa klien kami ini, termasuk praktik dugaan yang dibungkus dengan cara legal karena ada oknum (peradilan) tadi," tegas Budi.

"Logikanya aset tanah senilai Rp6 miliar hanya dibeli senilai hutang sebesar Rp958 juta. Jika bukan permainan , terus apa?" sambungnya.

Demi memperjuangkan hak tanah warisan yang kini telah dikuasai orang lain tersebut, Fiftiya sekeluarga berupaya mencari keadilan dengan mengadukan indikasi ketidakadilan PA , kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, keluarga Fiftiya juga melaporkan kasus ini ke polisi dan mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri (PN) .

Humas PA Zaenal Arifin mengatakan bahwa ketidakpuasan salah satu pihak atas putusan suatu peradilan merupakan hal wajar. Bagi yang tidak puas atas putusan, bisa banding. Sedangkan yang tidak puas terhadap hakim atau panitera bisa bersurat ke Badan Pengawas MA.

"Semua ada jalurnya. Yang jelas, hakim dan panitera sudah disumpah. Kalau untuk menanggapi suatu perkara, bukan wewenang kami," kata Zaenal kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/6/2022) kemarin.

Hingga saat ini, Jumat (10/6/2022), BANGSAONLINE.com belum berhasil mengonfirmasi GS. Meski telah dihubungi via Whatsapp maupun telepon seluler, pihak yang disebut telah merubah atas nama secara sepihak sejumlah sertifikat tanah warisan milik Fiftiya Aprialin sekeluarga tidak menjawab.

Untuk diketahui, dugaan kasus praktik yang menimpa Fiftiya sekeluarga disinyalir banyak terjadi di , Jawa Timur. Masyarakat berharap kepedulian dan kehadiran pemerintah, sehingga kasus serupa tidak terus terjadi. (guh/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO