"Data armada yang beroperasional di Kota Mojokerto sampai bulan Juni 2022 ini sebanyak 3909 kendaraan. Yang aktif melakukan pengujian secara berkala hanya sekitar 1685 kendaraan saja, sedangkan sisanya sebesar 2224 kendaraan belum diujikan secara rutin," paparnya.
Dengan adanya pembebasan biaya denda uji KIR, ribuan kendaraan yang terlambat uji akan diujikan. Karena masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen.
"Pemutihan ini kesempatannya memang terbatas waktu. Kami menghimbau pemilik angkutan barang maupun penumpang agar segera mengurus uji KIR kendaraannya. Berapapun besarnya denda, akan kita bebaskan dalam kesempatan pemutihan ini,” kata Agus.
Ia menambahkan, seluruh pengujian akan dilakukan secara cermat, lantaran akan memilah mana kendaraan angkutan yang layak lolos uji KIR. Dishub Kota Mojokerto juga bakal menentukan kelaikan kendaraannya dari berbagai aspek, baik emisi, kondisi, dan juga lainnya.
“Jika tidak memenuhi syarat, maka harus diperbaiki sampai nantinya laik jalan dan mengantongi Uji KIR dari Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Mojokerto,” pungkasnya. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News