GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dirut Perumda Giri Tirta Gresik, Kurnia Suryandi, membenarkan keputusan manajemen menyegel meteran air pelanggan di Kantor Unit Reaksi Cepat (URC) Bima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, karena nunggak 7 bulan.
"Iya kami segel, karena selama 7 bulan tidak membayar tagihan. Totalnya (tunggakannya) sebesar kurang lebih Rp27 juta," ucapnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Langkah kami ini sebagai bentuk berbenah di semua sektor. Jika memang faktanya belum bayar, ya aturan harus dijalankan. Salah satunya dengan menyegel jika diperlukan," katanya.
Ia tak menampik kemungkinan masih banyaknya pelanggan lain yang nunggak pembayaran air. Bahkan, di antaranya ada rumah pejabat.
"Semua akan kami berlakukan sama bagi yang menunggak. Saat ini tengah kami pantau data berapa yang nunggak, dan langkah apa yang akan kami tempuh," ungkapnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Hanya, Suryandi masih enggan menyebutkan siapa pejabat yang rumahnya nunggak bayar pemakaian air. "Masih kami kumpulkan datanya di teman-teman," tuturnya.
Ia menyatakan, tindakan tegas menyegel sambungan air pelanggan yang nunggak hingga berbulan-bulan sebagai bentuk komitmen manajemen untuk menata perusahaan.
Suryandi menegaskan penyegelan berlaku untuk semua pelanggan. Baik masyarakat biasa, pejabat, maupun perusahaan.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Kita fair dalam hal ini. Jangan sampai pelanggan masyarakat biasa yang nunggak kita segel, terus pejabat instansi pemerintah nunggak kami biarkan. Pasti masyarakat menganggap perumda tak adil, pilih kasih, dan lainnya," jelasnya.
Kata dia, Perumda Giri Tirta bakal membuka segel meteran air jika pelanggan sudah membayar tunggakan. Termasuk di Kantor URC Bima DPUTR. "Jika URC melunasi tagihan tunggakanya, otomatis segel dibuka dan air akan kembali mengalir," tegasnya.
Penertiban pelanggan agar patuh bayar pemakaian air ini merupakan langkah untuk meninimalisasi utang perusahaan yang jumlahnya mencapai Rp30 miliar.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
"Jadi, istilahnya, kami manajemen baru ini ketiban sampur. Utangnya masih banyak, ya Rp 30 miliar. Lebih kayaknya," ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan utang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun. Ia optimis dengan kekompakan manajemen, secara bertahap utang itu dapat dilunasi. "Insya Allah, 2 tahun sudah kelar," ucapnya.
Suryandi menambahkan, bahwa pihaknya juga merevolusi aturan perusahaan. Sebab, aturan sebelumnya dinilai ada tumpang tindih, sehingga mempengaruhi kewenangan antar pegawai. Dampaknya, pelayanan distribusi air mengalami kekacauan.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Makanya, kalau aturan tidak tegas, pelayanan distribusi air ke pelanggan juga pasti terganggu. Untuk itu, dalam menindak pelanggan yang bandel, kami tidak akan pandang bulu, karena yang kami jalankan ini sistem. Bukan personal karena pegawai Perumda Giri Tirta, namun karena aturan dan sistem," urainya.
"Perusahaan ini harus sehat, tentu lokomotifnya adalah pejabat dan karyawannya sendiri. Kalau instansi lain tidak membayar lalu kita biarkan, maka kami belum melakukan apa-apa. Artinya direksi yang baru ini tidak ada bedanya dengan yang sebelumnya," tutupnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News