MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Mojokerto menggelar gathering dengan awak media di wilayahnya untuk mensosialisasikan sejumlah program yang dimiliki. Salah satu regulasi yang disampaikan ialah program Rencana Iuran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan.
"Dengan Program Rehab, masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS. Program ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi berbagai tunggakan iuran BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Livendri Irvarizal, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
"BPJS Kesehatan mengeluarkan program itu agar masyarakat mendapat keringanan, dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran, dengan cara pembayaran secara bertahap. Program tersebut menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP)," paparnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Budi Setiawati, mengatakan bahwa program Rehab digulirkan karena ada peserta yang kesulitan mengangsur iuran BPJS setiap bulannya.
"Mengenai pembayaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN ini, terdapat pilihan menu Rehab serta panduamnya. Peserta program Rehab bisa memilih tahapan pembayaran maksimal 12 kali, peserta juga bisa melihat besaran jumlah tagihan yang harus dibayar sesuai kemampuan," kata Budi.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Menurut dia, program itu sangat memberi kemudahan untuk meringankan peserta dibandingkan harus membayar sekaligus. Sebelum ada program Rehab, peserta tidak bisa membayar secara cicilan karena memakai sistem cash payment, harus bayar sekaligus jika ingin melunasi.
"BPJS Kesehatan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. Salah satunya dengan memberi kemudahan layanan bagi peserta JKN, apalagi di era digitalisasi sekarang yang semunya tergantung pada teknologi seperti smartphone," urai Budi. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News