LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Bunga (17), harus kehilangan mahkota yang mestinya dijaganya karena diperkosa lima orang. Gadis asal Dusun Kemlagi Desa Kendal Kemlagi kecamatan Karanggeneng ini kini mengalami trauma berat.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, aksi perkosaan ini bermula saat korban diajak jalan-jalan oleh Adi (21) warga Desa Kuluran kecamatan Kalitengah sekitar pukul 19.00 wib (Senin,20/4).
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Karena sangat kenal dengan pelaku, korban pun mau diajak pelaku jalan-jalan ke rumahnya di Desa Kuluran Kecamatan Kalitengah.
Karena diajak ke rumah pelaku, korbanpun mau dan percaya saja. Rupanya ajakan jalan-jalan ke rumahnya ini dimanfaatkan pelaku yang justru membelokkan motornya menyusuri jalan sawah di pinggiran Bengawan Solo tepatnya di Desa Kuluran Kecamatan Kalitengah.
Disebuah lokasi, Adi yang membonceng Bunga menghentikan motornya. Ternyata dilokasi ini telah menunggu, empat orang teman adi yang tak dikenal oleh bunga.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Rupanya, Bunga masuk dalam jebakan Adi dan kawan-kawannya. Bunga kemudian diminta secara paksa untuk melayani kelimanya untuk berhubungan intim secara bergantian.
Kapolsek Kalitengah, AKP. Sugeng melalui Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan yang dikonfirmasi menyatakan kasusnya tengah ditangani pihaknya.
“Saat itu korban sempat tidak sadar dan ditemukan warga yang menolongnya kemudian diantar pulang,” ungkapnya.
Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
Tidak terima anaknya mendapat perlakukan senonoh, Sriyati (43) ibu korban lapor ke Polsek Kalitengah.
“Petugas kemudian memeriksa korban dan meminta visum,“ jelasnya.
Kini petugas tengah meminta keterangan sejumlah saksi dan memburu para pelaku yang kabur usai melakukan tindakan persetubuhan.
Baca Juga: Perkosa Bergilir Teman Wanita saat Mabuk, 4 Remaja di Tangerang Dijadikan Tersangka
“Kelimanya bakal dijaring dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan Pasal 82 UU no. 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dan perlindungan anak dibawah umur,” tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News