MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menolak pencalonan Imam Bashori sebagai calon Kepala Desa Gayam, Kecamatan Bangsal, pada Pilkades serentak yang dilaksanakan 14 September mendatang.
Dengan didampingi kuasa hukum dari Puji Samtoyo dan partners, sejumlah pendukung calon kepala desa tersebut mendatangi kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (23/06/2022). Mereka mempertanyakan dasar penolakan bupati pada 20 Juni 2022 dan menyebut hal ini tidak berdasar, warga turut menyertakan 665 tanda tangan dukungan terhadap Imam Bashori dalam waktu tiga jam.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
Hasil tes kesehatan jagoan warga juga dilampirkan sebagai serangan balik atas diagnosa tim medis RSUD Prof dr Soekandar pada 7 Juni 2022 yang menyebut Imam terkena penyakit tertentu. Dalam rekam medis terbaru, ia dinyatakan sehat walafiat.
"Tujuan kami ke kantor pemkab adalah untuk menyampaikan surat keberatan atas penolakan bupati terhadap pencalonan Imam Bashori. Kalau ditolak, keputusan tersebut akan kami PTUN-kan," kata kuasa hukum Imam Bashori, Puji Samtoyo, kepada awak media usai menyerahkan nota protes dan surat dukungan masyarakat.
"Tidak ada dasar hukum yang jelas atas penolakan itu, dan itu sangat subyektif. Harusnya ada indikator yang jelas untuk penolakan pencalonan cakades. Misalnya, peraturan Bupati untuk pencalonan PNS sebagai kades sehingga kepastian hukum bisa terjamin," paparnya sembari mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"PTUN sudah melakukan pemeriksaan materiil dan formal untuk itu, selanjutnya adalah pemeriksaan pokok perkara. Gugatan profesi kami dikabulkan. Tinggal menunggu surat balasan dari bupati, dan meskipun tidak dibalas, sidang tetap digelar," imbuhnya.
"Total suara pemilih adalah 1.800 suara, dan kami telah mengumpulkan tanda tangan dukungan warga terhadap Imam dalam tempo tiga jam, tadi malam. Kalau ada waktu bisa lebih itu, karena Imam adalah mantan perangkat Desa Gayam yang diharapkan masyarakat," timpal salah satu warga pendukung Imam Bashori, Siswiyono.
Dirinya berharap, Bupati Mojokerto memberi rekomendasi dan direstui. Menurut dia, aksi yang dilakukan ini merupakan spontanitas lantaran Imam dianggap sudah memenuhi syarat (administrasi dan kesehatan) dan merupakan sosok yang baik dan amanah, namun dihalang-halangi untuk maju ke pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Jika Imam Bashori lolos, Pilkades Gayam akan diikuti tiga calon. Mereka adalah Imam Bashori, Khamin (petahana) dan Endang yang berstatus sebagai istri dari pengurus parpol.
Sedangkan di Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, juga mulai memanas setelah Pemkab Mojokerto menolak mengabulkan pengajuan izin cuti seorang PNS bernama Sadi yang berencana mengikuti Pilkades serentak.
Penolakan pemberian izin oleh Bupati Ikfina Fahmawati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) tertuang dalam surat bernomor 800/2574/416-204/2022 perihal pemberitahuan PNS yang mencalonkan diri sebagai kades. Surat yang dikeluarkan 31 Mei lalu itu, kini menjadi polemik.
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
"Izin yang ditolak bupati ini tentu sangat melukai hati masyarakat Desa Gunungan yang peduli demokrasi,’’ ucap salah satu warga, Badi Permata.
Plt Camat Dawarblondong, Akhmat Taufiq, mengaku tak memiliki kapasitas terkait persoalan tersebut. ’’Itu mutlak jadi kewenangan ibu Bupati, kami hanya bisa meneruskan saja dari masyarakat,’’ ungkapnya.
Sesuai surat bupati yang juga ditembuskan pada camat, bupati tak memberi izin atas permohonan Sadi dalam pencalonan Kepala Desa Gunungan. Mengingat pentingnya tugas Sadi yang menjabat Kasi Kemasyarakatan di kantor kecamatan dalam penyusunan program, bahan koordinasi, dan pembinaan terhadap penyelenggaraan bantuan sosial kepada masyarakat dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemkab Mojokerto.(yep/mar)
Baca Juga: Wabup Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News