Terkendala Surat Izin Edar, 4 Perusahaan Rokok di Pamekasan Belum Bisa Mengedarkan Hasil Produksi

Terkendala Surat Izin Edar, 4 Perusahaan Rokok di Pamekasan Belum Bisa Mengedarkan Hasil Produksi Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah perusahaan rokok yang ada di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan belum bisa memasarkan hasilnya dengan bebas, seperti perusahaan rokok yang berada di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjarifuddin, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah surat izin edar yang belum turun.

"Bahkan ada empat perusahaan rokok belum bisa mengedarkan hasil produksinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Ia menambahkan, kendalanya karena ada ketentuan di Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri. Salah satu klausulnya mengharuskan MoU antara perusahaan rokok kecil dan perusahaan rokok besar dengan modal minimal Rp10 miliar.

“Kami mendapatkan kendala perizinan, karena ada ketentuan di Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri. Salah satu klausulnya mengharuskan MoU antara perusahaan rokok kecil dan perusahaan rokok besar dengan modal minimal Rp10 miliar, nah itu yang jadi kendala, “ paparnya.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Pamekasan itu menyebut izin usaha empat perusahaan rokok ini telah selesai semua. Hanya saja menunggu proses izin edarnya yang tengah diupayakan Disperindag Pamekasan, sehingga sejumlah perusahaan rokok tersebut belum melakukan produksi sampai kini.

“Jadi usaha rokok itu tidak semudah yang dibayangkan. Mudah-mudahan pasca lebaran bisa ada solusi atas kendala yang sedang dihadapi dari perusahaan rokok ini,” tuturnya.

Sementara itu, dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) secara khusus dari KIHT masih belum dirumuskan karena selama ini masih sebatas pada penebusan pita cukai yang berimplikasi langsung terhadap pemerolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Biasanya kalau penebusan cukai besar. kita mendapatkan lebih besar DBHCT-nya secara langsung ke PAD, namun masih belum dirumuskan,” pungkasnya. (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO