Kecanduan Dugem, Pemijat Gasak Emas Rp18 Juta Milik Pelanggan

Kecanduan Dugem, Pemijat Gasak Emas Rp18 Juta Milik Pelanggan Pelaku dan barang bukti kuitansi yang diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fauziah (52) warga Banyu Urip Kidul Gang Molin, yang sehari-hari bekerja sebagai pemijat panggilan, nekat menggasak harta pelanggannya sendiri.

Pencurian dilakukan pada korban, sebut saja Mawar, warga Jalan Sidorame, Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berhasil menggaasak perhiasan korbannya senilai Rp18 juta.

Baca Juga: Maling Motor Kian Nekat, Sasar Parkir Kafe di Pucang Surabaya

Kejadian bermula saat Mawar menggunakan jasa pijitan pelaku untuk anaknya untuk datang ke rumah korban. Pada saat pelaku sedang memijat anak dari pemilik rumah, dia meminta air minum. Saat adiknya mengambilkan air minum untuk pelaku, diduga saat itulah dia melancarkan aksinya mencuri perhiasan.

Korban mengetahui harta bendanya raib setelah tersangka pamit pulang. Karena diduga kuat Fauziah yang melakukan pencurian, lantas korban melaporkan ke Mapolsek Semampir.

"Karena barang berharga miliknya raib usai pemijit pulang, pemilik rumah mencurigainya dia adalah pelakunya," ujar Kapolsek Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Semampir, Surabaya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Kapolsek melanjutkan, korban sendiri yang mendapati pelaku di sekitaran terminal Ampel Selasa, 21 Juni 2022, sekira pukul 01.00 WIB. Kemudian mengamankan sendiri pelaku lalu dan membawanya ke Mapolsek Semampir untuk melaporkan kejadian pencurian sekaligus menyerahkan pelakunya.

"Pengakuan pelaku, dia mengambil emas yang disimpan di dalam almari korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 18 juta rupiah," imbuh Kapolsek.

Harta yang dicuri pemijit itu, dia menyerahkan hasil pencuriannya kepada teman laki-lakinya AR (DPO). Dari hasil penjualan barang curian itu, pelaku diberikan bagian sebesar 3 juta dan uangnya digunakan bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim

Barang bukti yang ikut diamankan, kwitansi pembelian 1 buah kalung emas dengan berat 10 gram, kwitansi pembelian 1 buah liontin emas dengan berat 5 gram, dan kwitansi pembelian cincin emas dengan berat 3 gram.(yan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO