Kepala Dinkes Pamekasan, Syaifuddin.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan mendapatkan kucuran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk anggaran tahun 2022 senilai Rp26,8 miliar. Alokasi DBHCHT untuk membayar Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) peserta BPJS Kesehatan.
"Anggaran DBHCHT tahun 2022 ini kita (Dinkes Pamekasan) mendapatkan dana sebesar Rp26,8 miliar. Dana tersebut kita alokasikan ke pembayaran PBID untuk peserta BPJS kesehatan. Anggaran tersebut naik dari tahun kemarin, karena kesehatan tahun ini mendapatkan 50 persen dari seluruh alokasi DBHCHT 2022," kata Kepala Dinkes Pamekasan, Syaifuddin, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:
- PT Jawara Salurkan BLT DBHCHT ke 366 Pekerja, Terbesar Kedua di Pamekasan Tahun Ini
- Pemkab Pamekasan Kembali Gelar Pelatihan Kerja Gratis dengan Anggaran Rp500 Juta dari DBHCHT 2025
- Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
- Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
"Masyarakat yang tidak tercover PBIN akan dicover di PBID. Dinkes hanya membayarkan iuran premi yang ditagih BPJS. Dan dipastikan tiap tahun BPID dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah," imbuhnya.
Tahun ini, peserta PBID di Pamekasan kurang lebih 81 ribu orang, tidak termasuk dengan peserta BPJS Mandiri kelas III. Sehingga, dana yang dibutuhkan Pemkab Pamekasan cukup tinggi. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




