PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan mendapatkan kucuran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk anggaran tahun 2022 senilai Rp26,8 miliar. Alokasi DBHCHT untuk membayar Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) peserta BPJS Kesehatan.
"Anggaran DBHCHT tahun 2022 ini kita (Dinkes Pamekasan) mendapatkan dana sebesar Rp26,8 miliar. Dana tersebut kita alokasikan ke pembayaran PBID untuk peserta BPJS kesehatan. Anggaran tersebut naik dari tahun kemarin, karena kesehatan tahun ini mendapatkan 50 persen dari seluruh alokasi DBHCHT 2022," kata Kepala Dinkes Pamekasan, Syaifuddin, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
"Masyarakat yang tidak tercover PBIN akan dicover di PBID. Dinkes hanya membayarkan iuran premi yang ditagih BPJS. Dan dipastikan tiap tahun BPID dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah," imbuhnya.
Tahun ini, peserta PBID di Pamekasan kurang lebih 81 ribu orang, tidak termasuk dengan peserta BPJS Mandiri kelas III. Sehingga, dana yang dibutuhkan Pemkab Pamekasan cukup tinggi. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News