LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Merebaknya buku-buku Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tersisipi materi atau ajaran radikalisme, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mulai lakukakan ancang-ancang penindakan.
Menurut Kepala Inteligensi Kejaksaan Negeri Lumajang, Erius, SH, pihak Kejaksaan akan melakukan sidak terkait buku dengan isi materi tak layak dikonsumsi oleh pelajar.
"Kita akan mulai dari Dinas Pendidikan Lumajang dulu," ujarnya saat ditemui beberapa awak media di Kantor Kejari Lumajang sementara, Rabu (22/04).
Menurutnya, buku Pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti untuk Kelas XI SMA/sederajat memuat ajaran Islam radikal. Ajaran tersebut, kata Erius, digunakan oleh faham Islamic State Iraq and Syria (ISIS).
Salah satu poin dalam ajaran tersebut adalah menukil pikiran dari Muhammad bin Abdul Wahab yang membolehkan membunuh kepada orang yang di luar golongan islam.
Hal ini dilakukan mengingat di beberapa wilayah lain sudah banyak temuan buku-buku serupa yang sudah sampai di tangan pelajar. Dari informasi yang dihimpun, di Jawa Timur buku-buku tersebut sudah menyebar di beberapa sekolah di Kediri, Surabaya, dan Jombang. Dalam buku tersebut juga mencantumkan sejumlah tokoh Islam radikal sebagai gerakan pembaharu Islam
Ditegaskan lagi, tak ingin hal serupa terjadi di Lumajang, Kejari mengambi langkah cepat sebelum kebobolan. "Pokoknya segera dalam minggu ini," lanjut Erius.
Nantinya jika memang ada temuan buku-buku paham radikalisme tersebut, Kejari meminta Disdik untuk melakukan penarikan dari sekolah bersangkutan. "Kita minta lakukan penarikan, jika terbukti ada buku tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News