SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo diadukan ke Satreskrim Polres Situbondo, Senin (4/7/2022).
Kades berinisial AA itu diadukan oleh Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Tapal Kuda, Deny Rico terkait dengan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha tambang galian C yang beroperasi di desanya.
"Kita melaporkan kepala Desa Klampokan. Oknum tersebut diduga telah melakukan pungutan liar yang dilarang oleh undang-undang," kata Deny Rico saat ditemui sejumlah wartawan usai keluar dari ruang Pidkor Polres Situbondo.
Deny mengungkapkan, ada sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada polisi terkait dengan dugaan pungli tersebut. Di antaranya berupa kuitansi penerimaan sejumlah uang dari pengusaha tambang.
Lebih lanjut, pria berbadan tambun itu menjelaskan bahwa aktivitas pungli tambang tersebut dilakukan sejak tahun 2021 dengan besaran pungli bervariatif. Dimulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000 per retnya.
"Ini kita laporkan karena uang hasil pungli diambil oknum kades dan bukan digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat," terangnya.