Diduga Lakukan Pungli ke Pengusaha Tambang, Kades Klampokan Situbondo Diaadukan ke Polisi

Diduga Lakukan Pungli ke Pengusaha Tambang, Kades Klampokan Situbondo Diaadukan ke Polisi Ketua LPK Tapal Kuda, Deny Rico menunjukkan STTP dari Polres Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala , , diadukan ke Satreskrim , Senin (4/7/2022).

Kades berinisial AA itu diadukan oleh Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Tapal Kuda, Deny Rico terkait dengan (pungli) terhadap galian C yang beroperasi di desanya.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Pungli, AHY Serahkan Sertifikat Elektronik di Jawa Timur

"Kita melaporkan kepala . Oknum tersebut diduga telah melakukan yang dilarang oleh undang-undang," kata Deny Rico saat ditemui sejumlah wartawan usai keluar dari ruang Pidkor .

Deny mengungkapkan, ada sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada polisi terkait dengan dugaan pungli tersebut. Di antaranya berupa kuitansi penerimaan sejumlah uang dari .

Lebih lanjut, pria berbadan tambun itu menjelaskan bahwa aktivitas pungli tambang tersebut dilakukan sejak tahun 2021 dengan besaran pungli bervariatif.  Dimulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000 per retnya.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba

"Ini kita laporkan karena uang hasil pungli diambil oknum kades dan bukan digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat," terangnya.

Untuk itu, Deny berharap serius menindaklanjuti laporannya. Pasalnya, ia menilai oknum Kades Klampokan telah nyata melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

" ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Jadi, kami minta polisi serius menangani laporan kami ini," pintanya.

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel

Kasi Humas Iptu Sutrisno membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Klampokan tersebut.

"Tadi yang terima piket Reskrim dan surat pengadugan akan diserahkan ke Kapolres," kata Iptu Sutrisno.

Mantan Kasiwas Polres itu menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, karena masih menunggu pentunjuk kapolres untuk dilakukan klarifikasi.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

"Tunggu saja apa pentunjuk bapak kapolres. Wong surat pengaduannya kan belum diserahkan ke beliau," terangnya. (mur/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sidak Disdukcapil, Wali Kota Bitung: Jangan Pungli-Pungli, Berdosa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO