Di Hadapan BK DPRD Gresik, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Minta Maaf dan Mengaku Menyesal
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik kembali menggelar rapat tindak lanjut pengaduan dugaan penistaan agama, pernikahan manusia dengan kambing, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto, di ruang rapat pimpinan DPRD, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Kali ini, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menghadirkan Nur Hudi Didin Arianto, selaku teradu.
Rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua BK DPRD Gresik Jamiyatul Mukaromah, Sekretaris Mega Bagus Saputra, dan Abdullah Munir.
Mujid Riduan menyatakan bahwa rapat BK masih dalam tahap minta klarifikasi teradu.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Hari ini kami panggil Pak Nur Hudi selaku teradu," kata Ketua DPC PDIP Gresik ini.
Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan BK mengacu tata tertib, dan tata cara beracara DPRD, ada 3 tingkatan sanksi yang diberikan jika teradu terbukti bersalah.
"Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Soal sanksinya nanti seperti apa, ditunggu saja," pungkasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Selanjutnya, kata Mujid, agenda BK selanjutnya memanggil saksi-saksi. Termasuk, tenaga ahli Rusdiyanto dari Universitas Narotama, Surabaya.
Mega Bagus Saputro menyatakan, dalam permintaan keterangan tersebut, Nur Hudi mengaku ritual pernikahan manusia dengan kambing untuk membuat konten.
"Kata Pak Nur Hudi sekadar untuk membuat konten," tegasnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Karena itu, BK akan mengundang pembuat konten Arif Saifullah. "Kami akan undang Arif Saifullah pada rapat BK selanjutnya," terang anggota Fraksi PDIP ini.
Jamiyatul Mukaramah menyatakan, tahapan rapat BK masih cukup panjang. Sebab, masih ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan.
"Setelah semua saksi dimintai keterangan, baru kami membuat kesimpulan, dan penentuan sanksi," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Ia mengungkapkan, teradu Nur Hudi saat memberikan keterangan mengakui telah melakukan kesalahan, meminta maaf, dan menyesali perbuatannya.
"Pak Nur Hudi mengakui salah, minta maaf, dan menyesali perbuatanya," ungkap anggota Fraksi PKB ini.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan, Mukaromah menyatakan soal sanksi tak mau mengandai-andai.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
"Soal sanksinya nanti seperti apa saya tak mau mengandai-andai. Yang pasti ada 3 sanksi, ringan, sedang, dan berat," tutupnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News