Usai Diperiksa, Polres Gresik Tahan 2 Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Usai Diperiksa, Polres Gresik Tahan 2 Tersangka Dugaan Penistaan Agama Empat tersangka ritual pernikahan manusia dengan kambing saat bertaubat di hadapan MUI Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres menahan 2 tersangka dugaan kasus penistaan agama, pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Berdasarkan informasi dari Humas Polres , dua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (12/7/2022) pagi hingga malam.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial SA sebagai pengantin pernikahan manusia dengan kambing dan AS pemilik konten Sanggar Cipta Alam, sekaligus pembuat konten nyeleneh itu. Sedangkan untuk tersangka lainnya yang menjadi penghulu, S, belum bisa menjalani pemeriksaan pada hari sama sebagai tersangka karena sedang sakit.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Adapun, tersangka berinisial NH, Anggota Fraksi Nasdem DPRD , selaku pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng baru akan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (16/7/2022), mendatang.

Kasatreskrim Polres , Iptu Wahyu Rizki Saputro, mendampingi Kapolres , AKBP Mochamad Nur Azis, membenarkan pemeriksaan 2 tersangka dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.

"Mereka sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian ditahan," katanya.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Menurut Wahyu, pada hari Selasa (12/7/2022), dua orang tersangka kasus dugaan penistaan agama hadir memenuhi panggilan penyidik. Keduanya adalah, SA, sebagai pengantin laki-laki dan AS, sebagai konten kreator.

Sedangkan tersangka S yang berperan sebagai penghulu tidak hadir dengan alasan sakit. Adapun NH pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng diagendakan pemeriksaan pada Sabtu (16/7/2022), mendatang.

Sebelumnya, Polres telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama, pernikahan manusia dengan kambing. Mereka berinisial SA, AS, S, dan NH yang dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, sementara AS juga dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE. (hud/mar)

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO