Usai Diperiksa, Polres Gresik Tahan 2 Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Usai Diperiksa, Polres Gresik Tahan 2 Tersangka Dugaan Penistaan Agama Empat tersangka ritual pernikahan manusia dengan kambing saat bertaubat di hadapan MUI Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Gresik menahan 2 tersangka dugaan kasus penistaan agama, pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Berdasarkan informasi dari Humas Polres Gresik, dua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (12/7/2022) pagi hingga malam.

Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial SA sebagai pengantin pernikahan manusia dengan kambing dan AS pemilik konten Sanggar Cipta Alam, sekaligus pembuat konten nyeleneh itu. Sedangkan untuk tersangka lainnya yang menjadi penghulu, S, belum bisa menjalani pemeriksaan pada hari sama sebagai tersangka karena sedang sakit.

Adapun, tersangka berinisial NH, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, selaku pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng baru akan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (16/7/2022), mendatang.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mendampingi Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, membenarkan pemeriksaan 2 tersangka dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.

"Mereka sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian ditahan," katanya.

Menurut Wahyu, pada hari Selasa (12/7/2022), dua orang tersangka kasus dugaan penistaan agama hadir memenuhi panggilan penyidik. Keduanya adalah, SA, sebagai pengantin laki-laki dan AS, sebagai konten kreator.

Sedangkan tersangka S yang berperan sebagai penghulu tidak hadir dengan alasan sakit. Adapun NH pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng diagendakan pemeriksaan pada Sabtu (16/7/2022), mendatang.

Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama, pernikahan manusia dengan kambing. Mereka berinisial SA, AS, S, dan NH yang dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, sementara AS juga dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE. (hud/mar)