PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum dan khusus senilai Rp2 miliar yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (19/7/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, mengatakan bahwa sejumlah benda terlarang itu diperoleh dari hasil penyidikan Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, dan Bea Cukai, dengan total 135 perkara.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Bila dikalkulasikan, barang bukti yang dimusnahkan jika dirumahkan senilai Rp2 miliar. Ini hasil perkara mulai Januari-Juni 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada awak media saat pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 66,14 gram, sabu seberat 771,891 gram, pil koplo (Dobel L) berjumlah 4.000 butir, pil koplo logo Y berjumlah 16.470 butir, pil inex 7 butir, pil MDMA 1 butir.
Kemudian, ada seperangkat alat sabu berjumlah 15 buah, HP 75 unit, Rokok Ilegal sebanyak 360.000 ribu batang, minumal beralkohol 671 botol, dan timbangan elektrik 30 buah. Pemusnahan barang bukti juga dihadiri jajaran pejabat di Kabupatan dan Kota Pasuruan.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Pemusnahan ini sesuai dengan aturan-aturan di KUHP, bahwa barang bukti tersebut adalah barang berbahaya dan harus segera dimusnahkan," kata Ramdhanu. (hab/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News