KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra alias Ko Jul, menghadapi sidang kasus kekerasan seksual yang memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7/2022) .
Sebelum sidang berlangsung, Koalisi Children Protection Malang Raya telah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Batu untuk memberi dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberi tuntutan maksimal, penjara 20 tahun hingga seumur hidup bagi terdakwa.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Pembuatan Sangkar Burung di Kota Batu
"Koalisi Children Protection Malang Raya ikut memantau sidang di PN Malang hari ini. Kami kecewa bahwa sidang ditunda atas permintaan Penasehat Hukum Terdakwa yang meminta agar ada tambahan alat bukti dalam persidangan," kata Ketua Koalisi Children Protection Malang Raya, Salma Safitri.
Pihaknya berharap, JPU tetap kukuh mempertahankan kepentingan hukum korban untuk menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Ia menuturkan, Koalisi Children Protection Malang Raya akan tetap memantau sidang pekan depan untuk memastikan tuntutan bagi pemilik SMA SPI Kota Batu itu.
"Kami berharap, peringatan hari anak nasional 23 Juli 2022 ditandai dengan keberpihakan PN Malang terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak Indonesia, khususnya siswa SMA SPI Kota Batu yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra," ucap Salma. (asa/mar)
Baca Juga: Ketua PN Malang Ambil Sumpah 30 Anggota DPRD Kota Batu Periode 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News