Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu, Jaksa Diminta Tuntut Hukuman Maksimal

Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu, Jaksa Diminta Tuntut Hukuman Maksimal Suasana demo yang dilakukan Koalisi Children Protection Malang Raya terkait kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemilik (SPI) Kota , Julianto Eka Putra alias , menghadapi sidang kasus kekerasan seksual yang memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7/2022) .

Sebelum sidang berlangsung, Koalisi Children Protection Malang Raya telah menemui Kepala Kejaksaan Negeri untuk memberi dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberi tuntutan maksimal, penjara 20 tahun hingga seumur hidup bagi terdakwa.

"Koalisi Children Protection Malang Raya ikut memantau sidang di hari ini. Kami kecewa bahwa sidang ditunda atas permintaan Penasehat Hukum Terdakwa yang meminta agar ada tambahan alat bukti dalam persidangan," kata Ketua Koalisi Children Protection Malang Raya, Salma Safitri.

Pihaknya berharap, JPU tetap kukuh mempertahankan kepentingan hukum korban untuk menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Ia menuturkan, Koalisi Children Protection Malang Raya akan tetap memantau sidang pekan depan untuk memastikan tuntutan bagi pemilik SMA SPI Kota itu.

"Kami berharap, peringatan hari anak nasional 23 Juli 2022 ditandai dengan keberpihakan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak Indonesia, khususnya siswa SMA SPI Kota yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra," ucap Salma. (asa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO