"Yang jelas kalau kendaraan yang lewat bertonase besar, apalagi di atas 12 sampai 17 ton, bisa kita pastikan jalan yang baru dikerjakan akan rusak kembali. Seperti sekarang ini," ungkap Budi.
Padahal, perbaikan jalan yang ada dalam proyek multiyears maksimal hanya mampu dilalui kendaraan seberat 8 ton.
Meski demikian, pihaknya tak mempercayai begitu saja pengakuan rekanan. "Akan kita cek lokasi dulu," cetusnya.
"Untuk itu komisi C akan minta DPU BMSDA untuk mengatasai persoalan ini. Sebelum proyek diserahkan ke pemkab, terlebih dahulu proyek jalan tersebut dicek kualitasnya apakah sudah sesuai dengan kontrak. Mengingat, proyek multiyears sudah menghabiskan anggaran cukup besar," terangnya.
Pihaknya berharap proyek jalan multiyears tersebut mampu menyelesaikan persoalan jalan rusak yang ada di Kabupaten Jember.
"Sehingga ke depan tidak ada lagi anggaran untuk perbaikan jalan, mengingat kebutuhan masyarakat yang lain juga masih banyak yang perlu dipikirkan," terangnya. (yud/bil/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News