KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mukhamad Muhsin yang baru saja dilantik untuk memerhatikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kabupaten Kediri.
"Saya tugasi Kepala Dinas Pendidikan baru. Tugas pertama beliau adalah memperhatikan pendidikan adik-adik kita yang disabilitas, atau berkebutuhan khusus," kata Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri saat acara Jumat Ngopi di pelataran Candi Tegowangi di Kecamatan Plemahan, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Mas Dhito memberi tugas Kepala Dinas Pendidikan itu setelah menerima aduan dari Nuril Hidayati, warga Desa Bendo, Kecamatan Pare yang menjadi salah satu peserta dalam acara Jumat Ngopi di kawasan cagar budaya itu.
Nuril Hidayati, peserta Jumat Ngopi itu menyampaikan harapannya supaya anaknya yang mengalami down syndrome bisa bersekolah di sekolah reguler. Dia meyakini dengan masuk sekolah umum, anaknya akan mendapatkan pendidikan kedisiplinan.
"Anak saya ABK, down syndrome tepatnya. Saya di sini meminta sekolah reguler untuk anak saya, karena yang saya harapkan dia mengerti aturan. Kalau di SLB itu kurang ngerti," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Nuril mengakui anaknya yang dulu sempat masuk di SLB kini sudah masuk sekolah reguler, yakni di SD Negeri Gadungan 3 Puncu. Pun begitu dia berharap anaknya yang kini sudah duduk di kelas 3 itu dimudahkan ketika akan masuk tingkat SMP. "Karena tidak selamanya saya bisa dampingi dia," ucapnya.
Usai mendapatkan keluhan itu, Mas Dhito pun mendekat, menyapa dan berkomunikasi dengan Muhammad Akbar (12), anak dari Nuril. Orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu pun meminta kepada kepala Dinas Pendidikan yang baru dilantik untuk memerhatikan keluhan orang tua siswa itu.
Terkait instruksi yang diberikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mukhamad Muhsin mengaku bahwa anak ABK bisa diterima di sekolah umum. Dalam hal ini, sekolah umum yang juga memberikan kelas inklusi.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
"Dengan paradigma hak belajar, anak ABK itu tidak harus sekolah di SLB atau lembaga pendidikan khusus, tapi bisa di lembaga pendidikan umum yang memberikan layanan pendidikan khusus," tuturnya.
Ditegaskan Muhsin, semua satuan pendidikan wajib menerima anak-anak ABK. Dalam artian ketika anak ABK itu setelah lulus SD menginginkan masuk di sekolah SMP tetap diperbolehkan dengan catatan masuk kelas inklusi. "Semua sekolah bisa membuka kelas inkusi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mukhamad Muhsin menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk menggantikan Sujud Winarko yang bergeser menjadi Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Proses pelantikan dilakukan pada Jumat (22/7/2022) siang di Ruang Joyoboyo Kantor Pemkab Kediri. Selain melantik pejabat pimpinan tinggi pratama itu, Mas Dhito juga melantik 15 orang pejabat administrator dan 19 orang pejabat pengawas. (kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News