SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pencurian sambungan listrik milik negara yang dilakukan oleh PT. Asri Karya Lestari saat mengerjakan mega proyek jalur lingkar selatan (JLS) di Sampang bebas tindakan dari pemerintah setempat.
Pasalnya, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) selaku leading sector melempar tanggung jawab sepenuhnya kepada kontraktor. Bahkan, tidak memberikan punishment.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
Menurut Plt Kepala DPUPR Muhammad Ziz, pihaknya tak memberikan sanksi karena kontraktor sudah menyelesaikan denda atas pencurian sambungan listrik kepada PLN.
"Dari kami tidak melihat besar atau kecil dari pencurian sambungan listrik, tetapi kami sudah mengarahkan agar denda yang dikeluarkan oleh PLN diselesaikan," ungkap Ziz, Jumat, (29/7/2022).
Ia tak mau, dalam proses pengerjaan mega proyek terhambat karena adanya temuan sambungan listrik dari PLN. Namun, dirinya sudah mencatat selama pengerjaan ini berlangsung.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Dari kami tidak ada tindakan untuk pihak pekerja selain menyelesaikan pembayaran denda," tegasnya.
Secara rincian di plotting anggaran, sambung Ziz, pengerjaan mega proyek JLS sudah mengalokasikan biaya aliran listrik. "Di RAB-nya jelas dan rinci untuk keperluan selama proses pengerjaan JLS," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Humas Kontraktor PT. Asri Karya Lestari Khairul Mufik tidak menampik atas temuan PLN Sampang terkait adanya sambungan listrik ilegal di tempat kerjanya. Meski begitu, dirinya mengaku telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung oleh pihak PLN Sampang.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"PLN Sampang menghitung sambungan listrik itu kurang lebih satu bulan lebih dengan denda hampir Rp 4 juta," akuinya.
Disinggung apakah siap jika temuan PLN Sampang akan diproses oleh aparat penegak hukum, Khairul mengaku siap, selagi kesalahan ada di perusahaan PT. Asri Karya Lestari.
"Meski kesalahan ini dibawa ke jalur hukum, kami tetap siap memenuhi panggilan APH," tandasnya. (tam/ns)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News