SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pencurian sambungan listrik milik negara yang dilakukan oleh PT. Asri Karya Lestari saat mengerjakan mega proyek jalur lingkar selatan (JLS) di Sampang bebas tindakan dari pemerintah setempat.
Pasalnya, Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) selaku leading sector melempar tanggung jawab sepenuhnya kepada kontraktor. Bahkan, tidak memberikan punishment.
Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj. Bupati Sampang
Menurut Plt Kepala DPUPR Muhammad Ziz, pihaknya tak memberikan sanksi karena kontraktor sudah menyelesaikan denda atas pencurian sambungan listrik kepada PLN.
"Dari kami tidak melihat besar atau kecil dari pencurian sambungan listrik, tetapi kami sudah mengarahkan agar denda yang dikeluarkan oleh PLN diselesaikan," ungkap Ziz, Jumat, (29/7/2022).
Ia tak mau, dalam proses pengerjaan mega proyek terhambat karena adanya temuan sambungan listrik dari PLN. Namun, dirinya sudah mencatat selama pengerjaan ini berlangsung.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas di Sampang Tak Diautopsi Sebelum Dimakamkan, ini Penjelasan Rumah Sakit
"Dari kami tidak ada tindakan untuk pihak pekerja selain menyelesaikan pembayaran denda," tegasnya.
Secara rincian di plotting anggaran, sambung Ziz, pengerjaan mega proyek JLS sudah mengalokasikan biaya aliran listrik. "Di RAB-nya jelas dan rinci untuk keperluan selama proses pengerjaan JLS," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Humas Kontraktor PT. Asri Karya Lestari Khairul Mufik tidak menampik atas temuan PLN Sampang terkait adanya sambungan listrik ilegal di tempat kerjanya. Meski begitu, dirinya mengaku telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung oleh pihak PLN Sampang.
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Kandang Ayam di Omben Sampang
"PLN Sampang menghitung sambungan listrik itu kurang lebih satu bulan lebih dengan denda hampir Rp 4 juta," akuinya.
Disinggung apakah siap jika temuan PLN Sampang akan diproses oleh aparat penegak hukum, Khairul mengaku siap, selagi kesalahan ada di perusahaan PT. Asri Karya Lestari.
"Meski kesalahan ini dibawa ke jalur hukum, kami tetap siap memenuhi panggilan APH," tandasnya. (tam/ns)
Baca Juga: PKL di Sampang Menjerit, Elpiji 3 Kg Tembus Rp20 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News