BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Bojonegoro terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan. Rencananya, regulasi itu bakal bakal disahkan pada Agustus 2022.
"Kalau bisa, bulan ini Perda dana abadi pendidikan harus disahkan," kata Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Menurut dia, Bojonegoro masuk sebagai nominasi daerah yang layak untuk menerapkan Perda dana abadi pendidikan berkelanjutan. Sebab, hal tersebut sesuai dengan syarat yang diberlakukan pemerintah pusat.
"Syaratnya ada tiga, di antaranya kekuatan fiskal, besaran Silpa, juga tidak mengganggu program atau kegiatan pokok yang sudah berjalan," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa Dana Abadi Pendidikan adalah momentum yang sangat tepat, dengan adanya dana bagi hasil migas yang jumlahnya cukup besar. Sehingga, perlu dilakukan percepatan pengesahan regulasi ini.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
"Apalagi, pendidikan adalah sarana paling strategis untuk meningkatkan harkat, martabat, sosial, ekonomi dan strata manusia," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Bojonegoro menggelar FGD dan kemudian Raperda akan masuk dalam pembahasan Pansus dengan eksekutif. Dengan demikian, APBD perubahan dana abadi pendidikan sudah bisa direalisasikan pada 2022. (nur/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News